Permudah Investor Buka Rekening, KSEI Luncurkan CORES.KSEI

Permudah Investor Buka Rekening, KSEI Luncurkan CORES.KSEI

Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada hari ini (5/3) telah meluncurkan Centralized Investor Data Management System (CORES.KSEI) sebagai platform untuk sentralisasi data dan dokumen know your customer (KYC).

CORES.KSEI dapat memudahkan pelaku jasa keuangan (PJK) dan investor pasar modal pada proses pembukaan rekening, serta pengkinian data investor menjadi lebih mudah dan efisien.

Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa pengembangan CORES.KSEI merupakan upaya KSEI untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar melalui kemudahan proses customer due diligence (CDD) dan/atau enhanced due diligence (EDD) yang dilakukan oleh PJK terhadap nasabah.

Baca juga: OJK Susun 4 Program Terkait Pengembangan Pasar Modal Indonesia Selama 2024

“Kemudahan pembukaan rekening diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pertumbuhan jumlah investor di pasar modal, didukung dengan platform yang berbasis digital,” ucap Samsul dalam keterangan resmi di Jakarta, 5 Maret 2024.

Lebih lanjut, Samsul menjelaskan bahwa, dengan adanya CORES.KSEI nantinya investor tidak perlu lagi mengirimkan data dan dokumen yang sama secara berulang dalam proses pembukaan rekening.

“Apabila investor ingin membuka rekening investasi di PJK lainnya, maka investor dan PJK yang menjadi pemakai jasa KSEI dapat menggunakan data yang telah tersimpan di platform CORES.KSEI,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Sebut Pasar Saham Masih Tangguh di Tengah Perlambatan Ekonomi Global, Ini Buktinya

Nantinya, semua data yang ditarik dan dibagikan melalui CORES.KSEI tetap aman karena proses penarikan data harus memperoleh persetujuan investor, yang dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui tautan yang dikirimkan ke surat elektronik atau menggambil passcode khusus dari fasilitas AKSes.KSEI sebagai bentuk persetujuan yang dapat disampaikan kepada PJK.

Adapun, pengembangan CORES.KSEI mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang terbit pada 8 Agustus 2023. (*)

Editor: Galih Pratana

Related Posts

News Update

Top News