Permohonan Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan Tembus 4,8 Juta Kontrak

Permohonan Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan Tembus 4,8 Juta Kontrak

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 11 Agustus 2020, dari 182 Perusahaan Pembiayaan (PP) terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dengan jumlah kontrak sebanyak 4,8 juta kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 triliun dan bunga sebesar Rp38,03 triliun.

Dari angka tersebut, kontrak yang disetujui oleh Perusahaan Pembiayaan atau multifinance untuk dilakukan restrukturisasi ialah sebanyak 4,18 juta kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB II B OJK Bambang W. Budiawan dalam acara InfobankTalkNews Media Discussion dengan tema: “Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal: Menahan Goncangan Lewat Stimulus Kebijakan OJK”.

“Sementara kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp16,34 triliun dan bunga sebesar Rp3,90 triliun,” kata Bambang melalui video conference di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2020.

Tak hanya itu, Bambang menyebut dari permohonan tersebut tersapat kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria yakni sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,40 triliun.

Dirinya berharap, program restrukturisasi tersebut dapat mendorong pemulihan ekonomi ditengah pandemi covid-19 yang menghambat laju roda ekonomi dan kinerja perusahaan pembiayaa ke depan.

“Dapat saya laporkan bahwa stimulus restrukturisasi ini diharapkan simultan untuk mendorong kinerja dan perekonomian,” tukas Bambang. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News