Bisnis Kebab Baba Rafi (foto: istimewa)
Jakarta – Emiten pengelola bisnis Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), akhirnya terbebas dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Creative Mobile Adventure (Boost).
Mengutip keterbukaan informasi, Senin, 14 Juli 2025, perusahaan pindar Boost mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 4 Juli 2025.
Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto mengungkapkan, Creative Mobile Adventure telah mencabut permohonan PKPU terhadap perusahaannya pada 10 Juli 2025.
“Pada tanggal 10 Juli 2025, PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Perkara No 181/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perseroan,” ujarnya.
Baca juga: Digugat PKPU oleh Pindar Boost, Bos Kebab Baba Rafi Buka Suara
Eko menegaskan, hubungan antara RAFI dan PT Creative Mobile Adventure hanya bersifat komersial dan tidak melibatkan afiliasi, baik secara kelembagaan maupun personal manajemen.
“Kami tegaskan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Creative Mobile Adventure, baik dari sisi institusi maupun personal dalam manajemen,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) menerima fasilitas pembiayaan Rp2 miliar dari Creative Mobile Adventure, dengan tenor 2 bulan dan bunga 4 persen per 60 hari yang jatuh tempo pada Maret 2025.
Fasilitas tersebut berupa invoice financing untuk pembiayaan modal kerja jangka pendek (by project). Adapun keterlambatan pembiayaan kredit terjadi akibat penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan.
Adapun PT Baba Rafi Internasional, perusahaan yang menaungi merek Kebab Baba Rafi, menegaskan tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan perkara PKPU tersebut.
“Dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut,” ujar Vice President PT Baba Rafi Internasional, Indra Sukmanahadi dalam keterangannya, dikutip Minggu, 13 Juli 2025.
Baca juga: Tak Terkait Gugatan PKPU RAFI, Baba Rafi Internasional Angkat Bicara
Pihak PT Baba Rafi Internasional kembali menegaskan bahwa kegiatan usaha mereka tetap berjalan normal dan perusahaan berkomitmen menjaga kualitas operasional, khususnya di sektor waralaba kuliner.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu publik memahami posisi masing-masing perusahaan secara objektif. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan media yang terus memberitakan informasi seputar industri kuliner dengan profesional,” pungkasnya.(*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More