News Update

Permohonan PKPU atas Pindar Rp2 Miliar Kebab Baba Rafi Dicabut, Ini Duduk Perkaranya

Jakarta – Emiten pengelola bisnis Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), akhirnya terbebas dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Creative Mobile Adventure (Boost).

Mengutip keterbukaan informasi, Senin, 14 Juli 2025, perusahaan pindar Boost mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 4 Juli 2025.

Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto mengungkapkan, Creative Mobile Adventure telah mencabut permohonan PKPU terhadap perusahaannya pada 10 Juli 2025.

“Pada tanggal 10 Juli 2025, PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Perkara No 181/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perseroan,” ujarnya.

Baca juga: Digugat PKPU oleh Pindar Boost, Bos Kebab Baba Rafi Buka Suara

Eko menegaskan, hubungan antara RAFI dan PT Creative Mobile Adventure hanya bersifat komersial dan tidak melibatkan afiliasi, baik secara kelembagaan maupun personal manajemen.

“Kami tegaskan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Creative Mobile Adventure, baik dari sisi institusi maupun personal dalam manajemen,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui,  PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) menerima fasilitas pembiayaan Rp2 miliar dari Creative Mobile Adventure, dengan tenor 2 bulan dan bunga 4 persen per 60 hari yang jatuh tempo pada Maret 2025. 

Fasilitas tersebut berupa invoice financing untuk pembiayaan modal kerja jangka pendek (by project). Adapun keterlambatan pembiayaan kredit terjadi akibat penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan.

Baba Rafi Internasional Tegaskan Tidak Terkait

Adapun PT Baba Rafi Internasional, perusahaan yang menaungi merek Kebab Baba Rafi, menegaskan tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan perkara PKPU tersebut.

“Dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut,” ujar Vice President PT Baba Rafi Internasional, Indra Sukmanahadi dalam keterangannya, dikutip Minggu, 13 Juli 2025.

Baca juga: Tak Terkait Gugatan PKPU RAFI, Baba Rafi Internasional Angkat Bicara

Pihak PT Baba Rafi Internasional kembali menegaskan bahwa kegiatan usaha mereka tetap berjalan normal dan perusahaan berkomitmen menjaga kualitas operasional, khususnya di sektor waralaba kuliner.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu publik memahami posisi masing-masing perusahaan secara objektif. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan media yang terus memberitakan informasi seputar industri kuliner dengan profesional,” pungkasnya.(*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Gubernur Pramono Anung Pastikan UMP DKI 2026 Naik, Target Rampung Hari Ini

Poin Penting Pembahasan UMP DKI Jakarta memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung serta diumumkan hari… Read More

1 hour ago

Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Salurkan KUR Rp147,2 Triliun ke 3,2 juta Debitur UMKM

Poin Penting BRI menyalurkan KUR Rp147,2 triliun kepada 3,2 juta debitur UMKM hingga akhir Oktober… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun, Ini Jadwalnya

Poin Penting Bank Mandiri membagikan dividen interim Rp9,3 triliun atau Rp100 per saham tahun buku… Read More

2 hours ago

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Poin Penting BRI memperkuat diversifikasi bisnis melalui segmen konsumer dan layanan bullion/bank emas sebagai sumber… Read More

3 hours ago

Kredit ‘Nganggur’ Kian Tinggi, OJK Optimistis Ekonomi Domestik Membaik

Poin Penting Undisbursed loan per November 2025 masih tinggi Rp2.509,4 triliun atau 23,18% dari plafon… Read More

3 hours ago

FUNDbank Resmi Diluncurkan: Hadir Lebih Dekat, Aman, dan Siap Bertumbuh Bersama Nasabah

Poin Penting FUNDbank resmi diluncurkan sebagai bank digital hasil transformasi FUNDtastic dan berizin OJK serta… Read More

3 hours ago