News Update

Permohonan PKPU atas Pindar Rp2 Miliar Kebab Baba Rafi Dicabut, Ini Duduk Perkaranya

Jakarta – Emiten pengelola bisnis Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), akhirnya terbebas dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Creative Mobile Adventure (Boost).

Mengutip keterbukaan informasi, Senin, 14 Juli 2025, perusahaan pindar Boost mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 4 Juli 2025.

Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto mengungkapkan, Creative Mobile Adventure telah mencabut permohonan PKPU terhadap perusahaannya pada 10 Juli 2025.

“Pada tanggal 10 Juli 2025, PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Perkara No 181/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perseroan,” ujarnya.

Baca juga: Digugat PKPU oleh Pindar Boost, Bos Kebab Baba Rafi Buka Suara

Eko menegaskan, hubungan antara RAFI dan PT Creative Mobile Adventure hanya bersifat komersial dan tidak melibatkan afiliasi, baik secara kelembagaan maupun personal manajemen.

“Kami tegaskan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Creative Mobile Adventure, baik dari sisi institusi maupun personal dalam manajemen,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui,  PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) menerima fasilitas pembiayaan Rp2 miliar dari Creative Mobile Adventure, dengan tenor 2 bulan dan bunga 4 persen per 60 hari yang jatuh tempo pada Maret 2025. 

Fasilitas tersebut berupa invoice financing untuk pembiayaan modal kerja jangka pendek (by project). Adapun keterlambatan pembiayaan kredit terjadi akibat penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan.

Baba Rafi Internasional Tegaskan Tidak Terkait

Adapun PT Baba Rafi Internasional, perusahaan yang menaungi merek Kebab Baba Rafi, menegaskan tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan perkara PKPU tersebut.

“Dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut,” ujar Vice President PT Baba Rafi Internasional, Indra Sukmanahadi dalam keterangannya, dikutip Minggu, 13 Juli 2025.

Baca juga: Tak Terkait Gugatan PKPU RAFI, Baba Rafi Internasional Angkat Bicara

Pihak PT Baba Rafi Internasional kembali menegaskan bahwa kegiatan usaha mereka tetap berjalan normal dan perusahaan berkomitmen menjaga kualitas operasional, khususnya di sektor waralaba kuliner.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu publik memahami posisi masing-masing perusahaan secara objektif. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan media yang terus memberitakan informasi seputar industri kuliner dengan profesional,” pungkasnya.(*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

8 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

9 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

9 hours ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

14 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

14 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

15 hours ago