Jakarta – Kondisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) untuk mendapatkan investor baru masih diambang ketidakjelasan. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator menilai, akar permasalahan utama Bank Muamalat ialah sisi permodalan yang dangkal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memaparkan, permasalahan Bank Mualamat disebabkan karena pemilik saham saat ini tidak dapat meningkatkan porsi permodalan kepada Bank Muamalat.
“Development Bank (IDB) sebagai pemiliki 32,74% saham mengalami keterbatasan aturan. Dalam aturan internal mereka penyertaan modal maksimum 20% sehingga IDB tidak bisa menambah modal,” kata Heru di Kompleks DPR MPR RI, Jakarta, Rabu 11 April 2018.
Dirinya menjelaskan, untuk saat ini saham Bank Muamalat dimiliki oleh Islamic Development Bank (IDB) sebesar 32,74%, kemudian Nasional Bank of Kuwait dan dan Bank Boubyan sebesar 30%. Saham bank syariah pertama ini juga dimiliki oleh SEDCO Holding sebesar 17,91% dan sisanya adalah pemilik perorangan sekitar 19%.
Baca juga: Bahas Kondisi Muamalat, OJK Panggil DPR dan Jajaran Muamalat
Heru menambahkan, untuk melakukan pengembangan bisnis maupun ekspansi bisnis Bank Muamalat dinilai masih memerlukan modal yang lebih besar, di mana pemilik saham mayoritas tidak bisa lagi melakukan penyertaan modal. Bila permasalahan tersebut tidak segera diatasi, Bank Muamalat dinilai tidak akan berkembang.
Heru menyebut, setelah PT Minna Padi Investama Tbk batal mengakuisisi saham mayoritas, banyak investor yang berminat untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank Muamalat. Akan tetapi, mereka belum menyampaikan minatnya secara tertulis kepada OJK.(*)