Permintaan Red Notice SN oleh KPK Sewenang-wenang dan Melawan Hukum

Jakarta — Ahli hukum senior Prof. I Gde Pantja Astawa menilai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjh Nursalim (IN) merupakan tindakan sewenang-wenang dan tindakan melawan hukum.

Guru besar Universitas Padjadjaran Bandung itu sependapat dengan pandangan Dr Maqdir Ismail seperti dikutip beberapa media bahwa langkah KPK merupakan tindakan berlebihan dan tidak berdasar hukum. “Saya dukung sepenuhnya pernyataan Maqdir Ismail yang merespon tindakan KPK soal red notice. Bahkan saya menilai tindakan KPK soal red notice itu adalah tindakan sewenang-wenang berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” kata Prof Gde Pantja Astawa kepada media di Jakarta, Senin (25/11).

Dijelaskan, dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b tersebut ditentukan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila tindakannya bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga menilai bahwa tindakan KPK yang sewenang-wenang soal red notice juga merupakan tindakan yang tidak masuk akal atau tidak beralasan (kennelijk onredelijk).

Ada tiga hal yang, menurut ahli hukum tersebut, mendasari pendapatnya. Pertama, dalam putusan Kasasi MA secara tegas disebutkan bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) tidak melakukan perbuatan korupsi, juga tidak terbukti merugikan keuangan negara. Apa yg dilakukan SAT sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah jabatan.

Kedua, oleh karena dalam perkara SAT yang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan SN dan IN telah diputuskan MA bahwa SAT tidak terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi, maka mutatis-mutandis SN dan IN juga tidak melakukan perbuatan korupsi.

Ketiga, Putusan Kasasi MA itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). “Suka atau tidak suka, fakta adanya putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap harus diterima dan dihormati,” tandas Prof Pantja Astawa.

Tindakan KPK soal red notice, menurut Pantja Astawa, merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatig overheidsdaad karena bertentangan dengan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Khususnya ketentuan tentang larangan penyalahgunaan wewenang (bertindak sewenang- wenang), dan bertentangan dengan UU Tipikor terkait dengan kerugian keuangan negara (vide Pasal 2 dan Pasal 3),” katanya.

“Dalam kasus a quo tidak terbukti terjadi kerugian negara oleh sebab Laporan hasil audit investigasi BPK Tahun 2017 dinilai Majelis Hakim Kasasi tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK No.1 Tahun 2017. Dengan tidak terbuktinya kerugian negara, maka tidak ada satu pun orang bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk SN dan IN,” demikian disampaikan Prof Pantja Astawa. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

6 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

6 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

6 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

8 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

8 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

8 hours ago