Permintaan Red Notice SN oleh KPK Sewenang-wenang dan Melawan Hukum

Jakarta — Ahli hukum senior Prof. I Gde Pantja Astawa menilai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjh Nursalim (IN) merupakan tindakan sewenang-wenang dan tindakan melawan hukum.

Guru besar Universitas Padjadjaran Bandung itu sependapat dengan pandangan Dr Maqdir Ismail seperti dikutip beberapa media bahwa langkah KPK merupakan tindakan berlebihan dan tidak berdasar hukum. “Saya dukung sepenuhnya pernyataan Maqdir Ismail yang merespon tindakan KPK soal red notice. Bahkan saya menilai tindakan KPK soal red notice itu adalah tindakan sewenang-wenang berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” kata Prof Gde Pantja Astawa kepada media di Jakarta, Senin (25/11).

Dijelaskan, dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b tersebut ditentukan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila tindakannya bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga menilai bahwa tindakan KPK yang sewenang-wenang soal red notice juga merupakan tindakan yang tidak masuk akal atau tidak beralasan (kennelijk onredelijk).

Ada tiga hal yang, menurut ahli hukum tersebut, mendasari pendapatnya. Pertama, dalam putusan Kasasi MA secara tegas disebutkan bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) tidak melakukan perbuatan korupsi, juga tidak terbukti merugikan keuangan negara. Apa yg dilakukan SAT sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah jabatan.

Kedua, oleh karena dalam perkara SAT yang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan SN dan IN telah diputuskan MA bahwa SAT tidak terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi, maka mutatis-mutandis SN dan IN juga tidak melakukan perbuatan korupsi.

Ketiga, Putusan Kasasi MA itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). “Suka atau tidak suka, fakta adanya putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap harus diterima dan dihormati,” tandas Prof Pantja Astawa.

Tindakan KPK soal red notice, menurut Pantja Astawa, merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatig overheidsdaad karena bertentangan dengan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Khususnya ketentuan tentang larangan penyalahgunaan wewenang (bertindak sewenang- wenang), dan bertentangan dengan UU Tipikor terkait dengan kerugian keuangan negara (vide Pasal 2 dan Pasal 3),” katanya.

“Dalam kasus a quo tidak terbukti terjadi kerugian negara oleh sebab Laporan hasil audit investigasi BPK Tahun 2017 dinilai Majelis Hakim Kasasi tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK No.1 Tahun 2017. Dengan tidak terbuktinya kerugian negara, maka tidak ada satu pun orang bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk SN dan IN,” demikian disampaikan Prof Pantja Astawa. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

2 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

5 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

8 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

13 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

14 hours ago