Keuangan

Permintaan Pinjaman Meningkat Jelang Lebaran, AFPI Imbau Masyarakat Hindari Godaan Pinjol

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memproyeksi pendanaan pinjaman daring (pindar) pada periode Ramadan dan Idulfitri atau sepanjang Maret tahun ini akan tinggi, seiring meningkatnya konsumsi masyarakat di periode ini.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pembiayaan Pindar pada Maret 2023 mencapai Rp19,73 triliun atau meningkat 8,4 persen dari bulan sebelumnya Rp18,2 triliun.

Hal yang sama juga terjadi pada periode Ramadan tahun berikutnya, penyaluran Pindar mencapai Rp22,76 triliun pada Maret 2024, atau naik 8,9 persen dari Februari 2024 sebesar Rp20,9 triliun.

Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, meyakini tahun ini, pembiayaan pindar di periode ini bisa tumbuh double digit. Hal ini terutama didorong oleh permintaan pembiayaan konsumtif atau sektor multiguna.

“Di tengah tantangan ekonomi masyarakat, Pindar bisa menjadi solusi keuangan jika digunakan secara bertanggung jawab,” kata Entjik, dalam acara AFPI Buka Puasa Bersama Media, di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca juga: Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Satgas PASTI Temukan Ratusan Kasus Baru, Modus Kian Beragam

Sebagai platform yang mendorong inklusi keuangan, pindar menawarkan ragam kemudahan dalam proses pembiayaan. Hal ini yang menyebabkan permintaan tinggi, apalagi pada saat Ramadan dan Lebaran di saat aktivitas masyarakat tinggi.

Waspada Ancaman Pinjol

Meskipun begitu, dalam momen meningkatnya kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri, ancaman dari pinjaman online (pinjol) ilegal masih menghantui masyarakat luas.

Kuseryansyah, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI menyatakan kebutuhan pembiayaan yang cukup tinggi. Ini dikhawatirkan bisa mendorong masyarakat untuk mengambil jalan pintas dengan mengakses pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Beberapa pelaku usaha pinjol memberikan syarat yang mudah, dan sebagai konsekuensi penyedia jasa pinjol membebankan bunga dan biaya layanan yang sangat tinggi, ini yang bisa membuat konsumen sengsara,” kata Kuseryansyah.

Baca juga: Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih untuk Lawan Jeratan Pinjol dan Rentenir

Studi Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) menyebutkan, pinjol ilegal masih menjadi pilihan masyarakat berpendapatan rendah. Beberapa faktor yang menyebabkan fenomena ini adalah kemudahan dalam menyediakan akses pinjaman cepat dengan syarat mudah.

Selain itu, taktik pemasaran pinjol juga dikenal agresif, banyak tersebar melalui pesan singkat serta iklan pop-up di media sosial dan website. Akibatnya, banyak konsumen memilih pinjol sebagai jalan keluar cepat dari masalah keuangan.

Terakhir, rendahnya tingkat literasi di masyarakat yang menyebabkan ketidaktahuan akan hak dan kewajiban atas pinjaman di platform online. Untuk itu, masyarakat harus waspada terhadap tawaran pinjol ilegal yang bisa terlihat sangat menggiurkan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

BTN Catatkan Laba Bersih Rp2,91 Triliun per November 2025

Poin Penting BTN mencatat laba bersih Rp2,91 triliun per November 2025, tumbuh 21,10% yoy, ditopang… Read More

25 mins ago

Rupiah Dibuka Menguat di Level Rp16.667 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,14 persen ke level Rp16.667 per dolar AS pada Rabu… Read More

56 mins ago

Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun, Antam Naik Tipis Hari Ini

Jakarta – Harga emas produk Galeri24, UBS dan Antam yang diperdagangkan di Pegadaian pada Rabu, 17… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Menguat pada Level 8.711, Jelang RDG BI

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,29 persen ke level 8.711 jelang Rapat Dewan Gubernur Bank… Read More

2 hours ago

Rekening Dorman dan Hak Nasabah di Era Digital

Oleh Wilson Arafat, GRC and ESG Specialist REKENING bank yang tidak aktif (dorman) kembali menjadi… Read More

3 hours ago

Bayangkan! Industri Leasing & Perbankan Tanpa Debt Collector, Babak Belur “Ditabrak” Kredit Macet Lalu Krisis

Oleh Eko B Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group UTANG harus dibayar. Jika macet jangan… Read More

3 hours ago