Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, fungsi intermediasi dari sektor keuangan masih lemah akibat pertumbuhan kredit yang terbatas, sejalan dengan permintaan domestik yang belum kuat dan kehati-hatian perbankan akibat berlanjutnya pandemi COVID-19.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, masih lemahnya intermediasi perbankan nasional ini tercermin dari pertumbuhan kredit perbankan pada September 2020 yang kembali mengalami penurunan dari 1,04% (yoy) pada Agustus 2020 menjadi 0,12% (yoy).
Meski demikian, lanjut Perry, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan per Agustus 2020 tetap tinggi yakni 23,39%, dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap rendah yakni 3,22% (bruto) dan 1,14% (neto).
“Ketahanan sistem keuangan tetap kuat, meskipun risiko dari meluasnya dampak COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan terus dicermati,” ujar Perry saat press conference virtual di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Ke depan, tambah dia, intermediasi perbankan diperkirakan akan terus membaik sejalan dengan prospek perbaikan kinerja korporasi dan pemulihan ekonomi domestik serta konsistensi sinergi kebijakan yang ditempuh.
Menurutnya, kinerja korporasi triwulan III 2020 terindikasi secara perlahan membaik, tercermin dari peningkatan penjualan, kemampuan bayar, serta penerimaan perpajakan terutama pada sektor Industri dan Perdagangan.
Selain itu, restrukturisasi kredit perbankan masih berlanjut, termasuk untuk UMKM yang mencapai 36% dari total kredit, ditopang likuiditas yang meningkat.
“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan makroprudensialnya dengan kebijakan fiskal oleh Pemerintah, pengawasan mikroprudensial oleh OJK, dan penjaminan simpanan oleh LPS untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan serta mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan bagi pemulihan ekonomi nasional,” ucap Perry. (*)