Permendag 31/2023 Terbit, INDEF Beri Sejumlah Catatan Penting Bagi UMKM Lokal

Permendag 31/2023 Terbit, INDEF Beri Sejumlah Catatan Penting Bagi UMKM Lokal

Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan, Permedag No.31 Tahun 2023 dinilai sudah lebih baik dibandingkan Permendag No.50 Tahun 2020. Namun, ada sejumlah catatan penting yang perlu diperbaiki menyoal produk UMKM di Tanah Air.

Direktur Program INDEF Dr.Esther Sri Astuti S.A menilai, Permendag 31/2023 lebih baik karena mengatur izin usaha bagi merchant dalam negeri, membatasi harga bagi produk impor yang masuk ke Indonesia dan memberi ruang promosi bagi produk Indonesia dalam social commerce.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pemerintah Beri Waktu Sepekan Untuk Pindah ke E-Commerce

“Jadi, hal ini tentunya akan lebih baik karena tidak bisa misalnya kita beli barang dari luar harga Rp10 ribu-Rp15 ribu tapi di impor dari luar negeri. Nah, itu yang akan mematikan produk domestik di platform tersebut,” ujarnya dalam Diskusi Publik daring “Larangan Social Commerce, tepatkah,” pada Selasa (3/10).

Catatan lainnya, kata dia, batasan harga dan jenis produk impor harus jelas ditentukan range harganya agar tidak ada tsunami produk impor. Sebab, platform e-commerce dan social commerce dijadikan promosi bagi barang-barang impor.

“Sehingga akan berisiko produk lokal tergerus oleh pasar luar. Untuk mengantisipasi hal tersebut seharusnya ada regulasi teknis dari Permendag 31/2023 yang mengatur range harga berapa, jenis produk seperti apa,” bebernya.

Selain itu, adanya ruang promosi untuk produk lokal harus ditingkatkan sehingga penting adanya regulasi yang mengatur minimal berapa persentase produk lokal yang dipasang di social commerce tersebut.

“Katakanlah 40 persen, 50 persen harus ada produk lokal. Kalau ini tidak diatur maka menurut saya social commerce dan e-commerce hanya menjadi ajang promosi transaksi produk impor. Jangan sampai itu terjadi,“ imbuhnya.

Baca juga: Zulhas Beberkan Alasan di Balik Revisi Permendag 31/2023

Catatan terakhir, regulasi sebaiknya mendorong promosi besar-besaran untuk produk lokal di social commerce untuk meningkatkan pangsa pasar UMKM. Sudah saatnya produk lokal naik kelas, tembus pasar global. 

Social commerce juga memberi peluang UMKM untuk memperluas akses pasar yang mana kebijakan pemerintah seharusnya mendorong peningkatan literasi digital bagi UMKM. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News