Jakarta – Pelacakan penyebaran Covid-19 tidak hanya berhenti di pasien positif tetapi juga pada orang yang melakukan kontak erat. Untuk itu, penerapan karantina orang yang pernah kontak erat dengan pasien Covid-19 perlu ditingkatkan untuk mencegah penularan lanjutan.
dr. Kusmedi Priharto, Kasubbid Tracing Satgas Covid-19 mengungkapkan bahwa saat ini fokus karantina atau isolasi lebih condong ke orang yang sudah positif Covid-19. Meskipun demikian, kebijakan karantina tersebut belum fokus ke orang yang kontak erat dengan pasien positif.
“Karantina orang kontak erat adalah salah satu aspek yang masih sulit untuk dilakukan. Karena belum diperiksa, orang yang kontak erat ini tidak tahu dia positif atau tidak, sehingga masih bergerak kesana kemari. Hal inilah yang membuat penyebaran semakin banyak dan belum banyak termonitor,” jelas Kusmedi dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, 18 Januari 2021.
Kusmedi mengungkapkan, setiap individu saat ini harus waspada terhadap orang di sekitarnya. Bisa saja orang terdekatnya adalah orang yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19. Untuk itu, ia mengingatkan agar setiap orang dapat mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau tidak perlu keluar, ya dirumah saja. Kalau terpaksa masuk kantor, tolong protokol kesehatan betul-betul diterapkan. Ketika sudah kembali ke rumah, jangan bertemu keluarga sebelum membersihkan diri sendiri. Buka baju, rendam dengan sabun, mandi dan barulah bertemu dengan keluarga,” tuturnya. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More