Jakarta–Aksi demonstrasi yang mengarah ke kerusuhan yang terjadi Selasa, 22 Maret 2016 lalu di beberapa titik di Jakarta, memakan banyak korban, termasuk kerusakan harta benda seperti mobil. Bahkan bagi pengguna mobil pribadi, aksi demonstrasi tersebut menimbulkan ketakutan hingga banyak warga yang menghentikan dan membatalkan mobilitas mereka terutama jika harus melintasi jalan raya..
Menyikapi kejadian tersebut, sebagai pemilik mobil kita harus bijak dalam mengelola risiko yang mungkin terjadi, terutama di kota-kota besar yang kerap kali terjadi aksi demontrasi atau kerusuhan. Asuransikanlah mobil kita sebelum terlambat agar terhindar dari kerugian yang lebih besar.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra mengatakan, umumnya, asuransi terbagi ke dalam dua jenis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. Kita bisa memilih jenis asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko yang mungkin terjadi. Namun sangat disarankan untuk menggunakan jenis asuransi Comprehensive, yaitu asuransi yang menjamin risiko kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) maupun keseluruhan (total loss) yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis. Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
Untuk ketenangan yang lebih optimal, dalam jenis asuransi Comprehensive kita bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan tersebut, seperti mobil penyok, spion patah, kaca pecah, dan lain-lain. Adapun jenis-jenis perluasan jaminan umumnya meliputi, kerusuhan dan huru-hara, angin topan, badai, banjir, tanah longso, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3
Namun, meski memiliki proteksi, menjaga keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Karenanya, sebisa mungkin hindari tempat yang sedang terjadi kerusuhan. Jika kondisi tidak memungkinkan dan kita terjebak dalam kerusuhan, segera tinggalkan mobil dan berlindunglah di tempat yang aman. Tak perlu merasa khawatir akan kerusakan mobil karena sudah terlindung dengan perluasan asuransi, terutama perluasan untuk kerusahan dan huru-hara.(*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More