Tips & Trick

Perluasan Jaminan Asuransi, Melidungi Mobil Dari Kerusuhan

Jakarta–Aksi demonstrasi yang mengarah ke kerusuhan yang terjadi Selasa, 22 Maret 2016 lalu di beberapa titik di Jakarta, memakan banyak korban, termasuk kerusakan harta benda seperti mobil. Bahkan bagi pengguna mobil pribadi, aksi demonstrasi tersebut menimbulkan ketakutan hingga banyak warga yang menghentikan dan membatalkan mobilitas mereka terutama jika harus melintasi jalan raya..

Menyikapi kejadian tersebut, sebagai pemilik mobil kita harus bijak dalam mengelola risiko yang mungkin terjadi, terutama di kota-kota besar yang kerap kali terjadi aksi demontrasi atau kerusuhan. Asuransikanlah mobil kita sebelum terlambat agar terhindar dari kerugian yang lebih besar.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra mengatakan, umumnya, asuransi terbagi ke dalam dua jenis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. Kita bisa memilih jenis asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko yang mungkin terjadi. Namun sangat disarankan untuk menggunakan jenis asuransi Comprehensive, yaitu asuransi yang menjamin risiko kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) maupun keseluruhan (total loss) yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis. Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

Untuk ketenangan yang lebih optimal, dalam jenis asuransi Comprehensive kita bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan tersebut, seperti mobil penyok, spion patah, kaca pecah, dan lain-lain. Adapun jenis-jenis perluasan jaminan umumnya meliputi, kerusuhan dan huru-hara, angin topan, badai, banjir, tanah longso, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3

Namun, meski memiliki proteksi, menjaga keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Karenanya, sebisa mungkin hindari tempat yang sedang terjadi kerusuhan. Jika kondisi tidak memungkinkan dan kita terjebak dalam kerusuhan, segera tinggalkan mobil dan berlindunglah di tempat yang aman. Tak perlu merasa khawatir akan kerusakan mobil karena sudah terlindung dengan perluasan asuransi, terutama perluasan untuk kerusahan dan huru-hara.(*)

Apriyani

Recent Posts

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham BBRI, ARCI hingga BUVA

Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More

1 hour ago

Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp16.847 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah melemah di awal perdagangan Senin (12/1/2026) sebesar 0,17 persen ke level Rp16.847… Read More

1 hour ago

Update Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Senin, 12 Januari 2026

Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More

1 hour ago

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

5 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

21 hours ago