Jakarta – PT Bank BRIsyariah Tbk (BRI Syariah) meresmikan kantor wilayah di Provinsi Aceh guna mengakselerasi dan memperluas layanan keuangan berbasis syariah bagi masyarakat. Kantor wilayah BRIsyariah yang diresmikan pada Senin, 14 September 2020 tersebut berlokasi di Jalan Cut Meutia No.17 Banda Aceh.
Direktur Utama BRIsyariah Ngatari mengatakan kehadiran kantor wilayah di Banda Aceh tersebut diharapkan mendukung langkah akselerasi dan perluasan layanan akses keuangan BRIsyariah bagi masyarakat di daerah setempat.
“Kanwil BRIsyariah yang kami resmikan hari ini berada pada lokasi yang sama dengan kanwil BRI yang merupakan induk perusahaan kami. Harapannya, kami dapat mengakselerasi dan melayani masyarakat secara luas melalui kehadiran kanwil,” ujar Ngatari melaui keterangan resminya di Jakarta, Senin 14 September 2020.
BRIsyariah berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan memperluas inklusi keuangan bagi masyarakat, termasuk di wilayah Aceh seiring potensi ekonomi dan keuangan syariah yang cukup besar di daerah tersebut.
Secara keseluruhan, dari sisi pembiayaan dan penghimpunan dana konversi dari BRI ke BRIsyariah yang dilakukan telah mencapai 84,4%.
Hingga Juli 2020, BRIsyariah mencatat penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) di wilayah Aceh sebesar Rp 5,8 triliun Dari sisi pembiayaan telah terkonversi Rp. 9,7 triliun.
“Hadirnya kantor wilayah BRIsyariah di Banda Aceh akan semakin mempertegas komitmen kami untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah, terutama menggerakkan sektor riil sebagai bagian mendorong pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Ngatari.
Peresmian kanwil BRIsyariah di Banda Aceh ini juga menjadi bagian dari sinergi co-location antara BRIsyariah dengan induk perusahaan yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dalam rangka akselerasi proses konversi bisnis BRI di Aceh.
Seperti diketahui, BRI bersama BRIsyariah bersinergi dalam melakukan percepatan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Qanun Lembaga Keuangan Syariah, yang mewajibkan berlakunya keuangan syariah di wilayah Aceh.
Proses pemindahan nasabah dari bank konvensional ke bank syariah sudah dilakukan oleh BRI bersama BRIsyariah sejak pertengahan tahun lalu. Sinergi BRIsyariah dengan BRI tersebut berupa co-location yang tersebar di 11 kantor cabang dan 15 KCP BRI di area Aceh.
Sinergi juga dilakukan melalui Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) di 141 BRI unit, di mana seluruh BRI Unit di Provinsi Aceh telah memberikan layanan syariah, baik dalam hal simpanan maupun pembiayaan. Seiring pengalihan fungsi kantor layanan menjadi syariah, maka BRI dan BRIsyariah juga akan bersinergi dalam mengalihkan jaringan e-Channel di Aceh. (*)
Editor: Rezkiana Np