Jakarta – Di masa digital, pemerintah perlu terus melindungi kekayaan intelektual bagi UMKM, khususnya mereka yang bergerak di industri kreatif. Hal tersebut diungkapkan oleh Bhima Yudhistira, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies)
“Di era digital yang capek-capek desain khusus, bisa kalah dengan analisis data dan intelejen pasar yang dimiliki pesaing luar negeri. Di sini, peran pemerintah adalah melindungi kekayaan intelektual. Bagaimana prosesnya kalau ada marketplace yang menjiplak produk yang sama, sementara kita yang pertama kali membuat?,” ujar Bhima secara virtual Senin, 24 Januari 2022.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sudah memiliki beberapa langkah perlindungan bagi produk-produk UMKM. Salah satunya adalah alokasi khusus dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat, daerah, maupun BUMN.
Menurutnya, kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh setiap pelaku UMKM. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mendaftar untuk kesempatan ini.
“Ada slot bagi usaha bagi UMKM, tetapi yang perlu dipenuhi adalah legalitasnya. Misalnya, tertib bayar pajak, punya npwp, punya izin usaha dan sekarang cara buatnya semakin mudah. Ini adalah salah satu cara pemerintah untuk melindungi UMKM,” ucapnya.
Bhima menambahkan, setiap UMKM juga harus memiliki daya saing yang kuat. Tujuannya agar bisa terus naik kelas ke level internasional dan tidak menggantungkan diri pada proteksi dari pemerintah. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra