Perlindungan Dasar Nelayan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan Dasar Nelayan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta–Hadirnya Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam pada pertengahan Maret lalu membawa dampak bagi perlindungan nelayan. Pasalnya, setelah Undang-Undang tersebut disahkan, Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk melindungi nelayan, penambak ikan dan garam dalam skema asuransi.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengemukakan perlindungan dasar seharusnya bisa diberikan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, peran BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat jelas yaitu untuk melindungi seluruh pekerja baik formal maupun informal. Nelayan termasuk pekerja informal, maka sudah menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para nelayan dengan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.

“Perlindungan ideal adalah kalau jaminan dasar terpenuhi, kalau apa yang dirasakan dari jaminan dasar belum mencukupi ya di top up. Jadi kalau apa yang diatur BPJS dirasa masih kurang misalnya Jaminan Hari Tua dan jaminan kematian itu dirasa kurang di-top up,” kata Ilyas dalam Forum Group Discussion “Mencari Asuransi Ideal untuk Nelayan” di Jakarta, 2 Mei 2016.

Ilyas mengatakan, BPJS siap memberikan perlindungan dasar bagi nelayan sebagai pekerja informal dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Kita pernah dengar KKP ingin nelayan bisa dapat perlindungan Rp100 juta, kami kalau Rp14 ribu per hari itu berarti setara dengan pekerja dengan gaji Rp2 juta, jadi bisa dapat klaim Rp96 juta, ditambah biaya kubur Rp3 juta kalau ditambah beasiswa itu sudah lewat Rp100 juta,” tambahnya.

Ilyas mengatakan, sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Maritim dan Sumber Daya soal sinkronisasi Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam terkait perlindungan asuransi terhadap nelayan.

“Ini sebenarnya sinergi UU nelayan dan BPJS hanya perlu sinkroinsasi. Sekali lagi perlindungan dasar sebaiknya diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dibentuk UU, buat BPJS bayar klaim bukan beban, kita gak takut defisit, jaminanya terjamin dan luas,” tambahnya.

Pihaknya juga mengaku telah memiliki MoU dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun masih memerlukan tindak lanjut. Seperti diketahui, KKP saat ini masih menyusun skema asuransi untuk para nelayan Indonesia. Asuransi jiwa yang dianggarkan Rp250 miliar ini merupakan salah satu program untuk melindungi sejuta nelayan. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News