Perkuat Tata Kelola Regulasi, OJK Ubah Nomenklatur SEOJK Jadi PADK

Perkuat Tata Kelola Regulasi, OJK Ubah Nomenklatur SEOJK Jadi PADK

Poin Penting

  • OJK resmi menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner Nomor 7/PDK.02/2025 untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan.
  • Surat Edaran OJK (SEOJK) kini berubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) dengan format menyerupai POJK, guna meningkatkan keseragaman dan kejelasan aturan.
  • Seluruh SEOJK lama tetap berlaku sebagai PADK hingga diperbarui, sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan yang baik sesuai UU Nomor 12/2011 jo. UU Nomor 13/2022.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya terus memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi dalam sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan OJK.

Upaya OJK itu salah satunya tercermin dari penetapan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan melalui peraturan ini, terdapat penyesuaian terhadap nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) yang diubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

“Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format, yakni format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana halnya format Peraturan OJK (POJK),” ucap Ismail dalam keterangan resmi dikutip, 23 Oktober 2025.

Baca juga: Bos OJK: Hanya Sedikit Calon Debitur KPR Ditolak karena Masalah SLIK

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam isi batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijelaskan secara lebih rinci dalam lampiran PADK.

“Dengan diberlakukannya PDK RMR, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan dimaksud,” imbuhnya.

OJK berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

Baca juga: Bos OJK Lapor Purbaya, Ada Permintaan Bunga Tinggi dari Rekening Pemerintah

Tidak hanya itu, perubahan nomenklatur di atas juga menjadi bagian dari upaya OJK untuk menyempurnakan regulasi, di mana OJK memiliki ketentuan internal mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagai pedoman dalam menghasilkan regulasi yang memenuhi prosedur, metode, serta kaidah penyusunan peraturan yang baik.

Ketentuan itu sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62