Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) khususnya di industri pasar modal, dengan menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) di bidang pasar modal.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) menjadi suatu hal yang penting untuk mendukung kinerja sektor jasa keuangan di industri pasar modal.
Baca juga: Jumlah Investor Pasar Modal di Indonesia Masih Sedikit, BEI Ungkap Penyebabnya
“Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi Tim Perumus dan Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal yang berpartisipasi aktif untuk pembahasan konsep dalam keseluruhan diskusi yang berlangsung selama ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut hingga RSKKNI Bidang Pasar Modal ini dapat diselesaikan dengan baik,” ucap Mirza dalam keterangan resmi di Jakarta, 12 September 2023.
Adapun, hal-hal yang disempurnakan dalam RSKKNI ini antara lain penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan fungsi manajemen risiko, serta penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon.
Sehingga, berdasarkan hasil kaji ulang RSKKNI yang dimaksud, terdapat penambahan jumlah unit kompetensi yang semula hanya 11 unit kompetensi pada SKKNI Bidang Pasar Modal Tahun 2019, saat ini bertambah menjadi 80 unit kompetensi.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Nasabah Pasar Modal, Begini Isinya
Dapat diketahui, penyusunan RSKKNI telah mencapai tahapan akhir, yakni pelaksanaan Konvensi Nasional yang bertujuan memperoleh masukan dan pandangan serta kesepakatan dari perwakilan industri Pasar Modal.
Lalu, selanjutnya dokumen RSKKNI tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dilakukan penetapan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, dan dapat segera dijadikan pedoman implementasi. (*)
Editor: Galih Pratama