Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penguatan struktur organisasi OJK agar bisa melakukan fungsi pengawasan dan pelayanan yang lebih efisien, sehingga bisa lebih optimal lagi dalam pelayanan publik maupun industri keuangan.
Penguatan struktur organisasi ini terdiri atas penguatan pengawasan sektor jasa keuangan (SJK) terintegrasi, pengaturan SJK yang selaras dan adaptif, layanan perizinan terpadu, pengaduan konsumen industri jasa keuangan (IJK) yang terkoordinasi, sentralisasi pelaporan IJK yang terdigitalisasi, integrasi pengelolaan data dan informasi SJK, serta penegakan hukum dan integritas sistem keuangan.
“Bahwa saat ini di OJK tengah terjadi transformasi organisasi. Transformasi SDM. Dan tentu dalam rangka kita bisa mengatur, mengawasi, dan melayani lebih baik,” tutur Mirza pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Menurutnya, penguatan organisasi ini tentunya akan melahirkan beberapa departemen tambahan di OJK. “Yang mana beberapa departemen tambahan itu sudah disahkan dan personilnya sedang diisi, sebagaimana yang sudah diberitakan minggu lalu terkait pelantikan beberapa pejabat OJK baru,” ucapnya.
Ia menyatakan, perombakan organisasi OJK ini dilakukan juga dalam rangka beradaptasi dengan regulasi sistem keuangan yang baru, UU P2SK, dan dilakukan secara menyeluruh hampir di semua lini pengawasan OJK. Dirinya berharap dengan disampaikannya informasi transformasi organisasi ini, pelaku industri jasa keuangan tidak kebingungan dalam melakukan pelaporan atau hal lainnya kepada OJK.
“Supaya bapak ibu juga paham bahwa memang kami tengah melakukan transformasi organisasi, baik di tempatnya Pak Inarno, tempatnya Pak Dian, tempatnya Pak Ogi, dan tempatnya Bu Kiki ya,” ujarnya.
Ia kemudian memberikan contoh departemen baru yang ada di bawah divisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen, yakni departemen market conduct. Dimana sebelumnya departemen market conduct ada di direktorat, lalu sekarang dinaikkan statusnya menjadi Departemen Pengawasan Market Conduct.
“Juga hal baru di tempat Bu Kiki adalah Satgas Waspada Investasi Ilegal. Ini maksudnya untuk investasi yang ilegal ya. Yang tadinya ada di MS2. Di kompartemennya hukum dan penyidikan. Itu sekarang berada di tempatnya Bu Kiki terkait dengan perlindungan konsumen. Lalu, pengembangan UMKM itu juga ada di tempatnya Bu Kiki,” terangnya.
Begitu pula di divisi pasar modal, jelasnya, yang tadinya hanya ada empat departemen menjadi enam departemen saat ini. (*) Steven Widjaja