Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara secara resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR).
Adapun MLI STTR adalah salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.
Sri Mulyani menjelaskan, STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9 persen atas penghasilan tertentu seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika negara mitra tersebut mengenakan pajak kurang dari 9 persen.
Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran 6 Juta Data NPWP
Namun demikian, STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold).
Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5 persen (mark-up threshold).
Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global.
“STTR juga meningkatkan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan lokal dapat lebih bersaing di pasar,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Jumat 20 September 2024.
Bendahara negara ini mengatakan, bagi keuangan negara, STTR menguatkan ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya.
Baca juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 5,7 Persen di Juli 2024, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya
Komitmen ini mencerminkan upaya Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” ujarnya.
Bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Ketentuan MLI STTR akan diintegrasikan dalam P3B secara serentak dan sistematis tanpa melalui negosiasi bilateral. Penerapan instrumen ini diperkirakan akan berdampak terhadap 29 P3B Indonesia dengan negara mitra. Sebagaimana perjanjian internasional lainnya, penerapan MLI STTR dilakukan setelah melalui proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Galih Pratama