Jakarta–PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dengan keputusan tidak membagikan dividen. Ini dilakukan guna memperkuat modal perseroan.
Dalam RUPST tersebut juga telah ditetapkan penggunaan laba bersih untuk keperluan membiayai kegiatan usaha.
“RUPST kali ini menyetujui penetapan penggunaan laba bersih CIMB Niaga tahun buku 2016 yang sebesar Rp2,08 triliun guna membiayai kegiatan usaha Perseroan. Dengan demikian, RUPST memutuskan tidak melakukan pembagian dividen untuk tahun buku 2016,” ujar Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan di Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Tigor menjelaskan, pada RUPST hari ini CIMB Niaga juga telah menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2016 serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah CIMB Niaga untuk tahun buku 2016.
Selain itu, hari ini CIMB Niaga juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan keputusan menyetujui pembelian kembali saham (share buyback) sejumlah maksimum 2 persen dari Modal Disetor. Aksi korporasi ini selanjutnya akan digunakan sebagai loyalty program berbasis saham kepada manajemen dan karyawan (MESOP). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More