Nasional

Perkuat Kopdes Merah Putih, Permendagri dan Permendes Harus Linier dengan PMK

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pihaknya terus menggenjot percepatan penyelarasan regulasi bagi operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025,” kata Budi Arie Setiadi usai mengikuti Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8).

Dalam penyelasaran regulasi tersebut, Budi mengatakan, Permendes merupakan mekanisme persetujuan dari Kepada Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih. Sedangkan, Permendagri terkait mekanisme persetujuan Bupati/Walikota dalam pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.

Baca juga : Kopdes Merah Putih Bersinggungan dengan Bisnis BPR, OJK Bilang Begini

“Maka, pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan bisnis yang diusulkan dan melihat potensi, serta kebutuhan desa atau kelurahan,” ucap Menkop.

Menkop menambahkan, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui PMK ini diharapkan permasalahan pembiayaan dapat digulirkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih dengan mengacu pada ketentuan yang telah dipersyaratkan.

Kehadiran Aparat Penegak Hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian untuk memastikan program ini bisa berjalan dengan baik dan memitigasi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi.

“Kita kawal program ini sebaik-baiknya. Kita jaga kredibilitas program ini termasuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dari oknum-oknum tertentu,” ujar Budi Arie.

Baca juga : Sri Mulyani Suntik Modal Kopdes Merah Putih Pakai Saldo Lebih APBN

Lanjutnya, proses ini dirancang transparan akuntabel dan melibatkan tiga pihak yaitu koperasi, bank himbara seperti BNI dan pemerintah daerah.

“Tetapi perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal, mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern dan digital,” bebernya.

Dalam memastikan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan dengan baik, diperlukan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak khususnya Bank Himbara.

Kerja sama yang dapat dibangun di antaranya terkait literasi keuangan hingga proses pendampingan Kopdes/Kel Merah Putih untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

1 hour ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

5 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

10 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

14 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

14 hours ago