Perbankan dan Keuangan

Perkuat Keuangan Syariah, Bos OJK Tekankan Tiga Hal Ini

Poin Penting

  • Tiga Fokus OJK dalam Pendalaman Keuangan Syariah: Diversifikasi produk dan inovasi bisnis, penguatan koneksi dengan sektor riil dan komunitas umat, serta akselerasi digitalisasi.
  • OJK menggelar Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 sebagai forum strategis pertama yang mempertemukan seluruh stakeholder keuangan syariah.
  • KPKS dibentuk untuk memperkuat tata kelola, koordinasi, dan inovasi produk syariah seperti CWLD dan SRIA guna meningkatkan akses, ketersediaan, dan penggunaan keuangan syariah nasional.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk memperkuat dan memperdalam keuangan pasar syariah sebagai arus utama sistem keuangan nasional. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan, tiga hal penting dalam upaya pendalaman pasar (market deepening) keuangan syariah di Tanah Air.

Pertama, soal pendalaman pasar yang harus dilakukan melalui diversifikasi produk dan inovasi model bisnis.

Kedua, penguatan koneksi dengan sektor riil dan komunitas umat. Keuangan syariah hadir di tengah kehidupan masyarakat, tidak terbatas di pusat bisnis. 

Ketiga, pemanfaatan teknologi digital sebagai jalan utama akselerasi. Di mana, integrasi layanan keuangan syariah dalam platformdigital dan model layanan berbasis fintech syariah harus dirancang untuk memperluas akses, khususnya UMKM dan generasi muda. 

Baca juga : OJK Restui Patriot Bond Jadi Agunan Kredit Bank Himbara

“Digitalisasi tidak hanya tentang kemudahan, tetapi juga soal transparansi, efisiensi dan kepercayaan,” ujar Mahendra, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 4 November 2025.

Sejalan dengan itu, diperlukan juga kolaborasi dengan stakeholder keuangan syariah melalui forum strategis seperti Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 yang telah digelar di Surabaya, 3-4 November 2025.

IIFS 2025 merupakan forum strategis gelaran OJK untuk pertama kalinya yang mencakup seluruh bidang di sektor keuangan syariah. 

Kegiatan ini juga sebagai forum untuk mempertemukan stakeholders keuangan syariah. Seluruh rangkaian kegiatan dirancang untuk mendorong lahirnya gagasan baru, memperkuat kolaborasi seluruh stakeholders serta menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi penguatan ekosistem keuangan syariah nasional.

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha Sarana Aceh Ventura, Ini Alasannya

“Kegiatan ini merupakan momentum untuk meneguhkan komitmen bersama dalam mengawal akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional. Visi kita tidak hanya memperbesar pangsa pasar, tetapi juga menjadikan keuangan syariah sebagai arus utama dalam sistem keuangan nasional,” bebernya.

Pembentukan KPKS

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) menandai dimulainya babak baru penguatan tata kelola syariah dan akselerasi pengembangan keuangan syariah di Indonesia, yang diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah.

“Momentum ini menjadi tonggak penting bagi penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, agar pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam sektor jasa keuangan dapat dijalankan secara konsisten, dan terukur,” ujarnya.

“Di saat yang bersamaan kita menaruh harapan hadirnya KPKS dapat mengakselerasi pengembangan keuangan syariah, sehingga peran keuangan syariah dapat lebih berdampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, beberapa isu utama yang perlu menjadi perhatian bersama di sektor keuangan syariah antara lain: ketersediaan produk (availability), kemudahan akses (accessibility), dan penggunaan produk syariah (usage). 

Tantangan-tantangan tersebut sebut Dian membuka ruang besar bagi sektor jasa keuangan syariah dalam memperkuat daya saing dan inovasi, antara lain dengan mengembangkan produk seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang mensinergikan sektor keuangan komersial dan sektor keuangan sosial melalui optimalisasi dana wakaf, serta produk Sharia Restricted Investment Account(SRIA) yang berpotensi memperdalam pasar keuangan syariah. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

29 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

42 mins ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

48 mins ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

1 hour ago

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

1 hour ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

1 hour ago