Perkembangan RUU JPSK: Tak Ada Lagi Bail-Out

Jakarta–Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) yang sekarang disebut RUU Pencegahan dan Pengendalian Krisis Sektor Keuangan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih alot membahas mekanisme restrukturisasi bank ketika krisis.

Pembahasan antara DPR, Menteri Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarah seputar mekanisme dana talangan (bail-out) yang akan digantikan dengan mekanisme bail-in.

“Ini beda dengan bail-out. Hanya memastikan LPS bisa melakukan restrukturisasi dengan lancar. Tidak ada dana dari APBN langsung ke Perbankan,” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 7 Maret 2016.

Bambang mengatakan, ketika LPS membutuhkan dana untuk melakukan penyehatan bank, LPS harus mengajukan pinjaman ke Pemerintah, kemudian Pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN), hasil penerbitan SBN itulah yang akan dipinjamkan pada LPS.

“Karena ini sifatnya pinjaman LPS,otomatis harus kembali, kan pinjaman,” tandasnya.

Hal tesebut dinilainya berbeda dengan bail out yang tidak mewajibkan penerima manfaat mengembalikan dana talangan pada Pemerintah. Pinjaman dari Pemerintah tersebut menurutnya kemungkinan dibutuhkan oleh LPS, karena aset LPS saat ini baru sekitar Rp60 triliun. LPS juga bisa meminjam ke Bank Indonesia (BI) dengan jaminan Pemerintah.

“Sekarang aset LPS Rp60 triliun dan kalau krisis mungkin kebutuhan krisis melebar di atas itu. LPS bisa pinjem ke BI, jaminannya Pemerintah. Pemerintah akan atasi default. Bail-Out tidak ada kewajiban mengembalikan, kalau ini pinjaman jadi harus dikembalikan dan ada skemanya,” tambahnya.

Terkait pengembaliannya, LPS harus mengembalikan pinjaman itu baik dari kontribusi bank itu sendiri mapun premi kelompok bank sistemik ataupun keseluruhan bank.

Skema pinjaman tersebut menurutnya merupakaan alternatif pendanaan LPS jika terjadi restrukturisasi bank. Jika tidak disetujui oleh DPR, alternatif pendanaan LPS bisa diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden.Namun kelemahannya Perpu memiliki batas waktu masa berlaku tertentu. Saat ini Rapat Kerja tersebut maish di skors untuk lobi-lobi. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

2 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

5 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

8 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

13 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

14 hours ago