Keuangan

Perkembangan Fintech Terkendala Izin Yang Rumit

Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai masih terkendala untuk pengembangan Fintech di Tanah Air. Hal ini sejalan dengan banyaknya persyaratan atau izin yang diberlakukan regulator baik Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Produk layanan keuangan yang ditawarkan Fintech saat ini beragam, mulai dari lending (pinjaman) hingga sistem pembayaran kredit. Namun sayangnya, perusahaan-perusahaan fintech tersebut belum semua mengantongi izin dari regulator BI dan OJK.

Direktur Kebijakan Publik Aftech, M. Ajisatria Sulaeman dalam keterangannya, yang diterima di Jakarta, Rabu, 25 April 2018 menyebutkan, bahwa sampai dengan saat ini sudah ada 30 anggota asosiasi yang sedang dalam proses mendaftarkan perusahaannya ke BI.

“Peraturan di BI sendiri cukup banyak, tidak hanya tekfin dan regulatory sandbox, tetapi payment gateway, uang elektronik, dompet elektronik, dan transfer dana. Ada lebih dari 30 anggota kami yang sedang mendaftar untuk mendapatkan izin tersebut,” ujarnyam

Adal tahu saja, pendaftaran fintech sendiri terbagi dua. Untuk fintech berbasi pinjam meminjam atau Peer to Peer Lending (P2PL) berada di bawah pengurusan OJK. Sedangkan yang berada di bawah pengawasan Bank Sentral adalah yang terkait sistem pembayaran.

Baca juga: Volume Bisnis Fintech Nasional Tembus Rp3,5 Triliun

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, sejauh ini dalam proses pengurusan perizinan perusahaan Fintech bukan tanpa batu sandungan. Banyak kendala yang harus dihadapi perusahaan fintech saat hendak mengurus pendaftaran untuk memperoleh izin operasi.

“Kendala utama pengurusan izin di Bank Indonesia adalah mekanisme mereka yang PRE audit, artinya seluruh dokumen dan sistem harus sudah siap sebelum memohon izin,” ucapnya.

Namun, kata dia, pendaftaran di OJK lebih mudah dibanding di BI. “OJK lending dimana dibolehkan untuk mendaftar dan beroperasi dengan dokumen-dokumen awal, lalu diberikan waktu satu tahun untuk melengkapi dokumen SOP, memperbaiki sistem, dan merampungkan audit. Jadi kalau di OJK, mekanismenya POST audit,” terangnya.

Di tempat terpisah, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara menambahkan, saat ini baru segelintir perusahaan fintech yang telah terdaftar. “Ada 44 yang terdfatar di OJK kalau gak salah tapi kan dari segi jumlah fintech lebih dari 180 perusahaann. Artinya, belum setengahnya yang terdfatar ke dalam OJK,” kata Bhima.

Bhima menyatakan, para pelaku industri fintech kebanyakan mengeluhkan soal rumitnya birokrasi. “Ada beberapa keluhan dari teman-teman di fintech, salah satunya sih ada perizinian yang cukup rumit dalam hal pendaftaran, jadi mereka mengurus perizinannya tuh makan waktu dan makan biaya,” paparnya.

Dirinya juga menyayangkan regulator yang terkesan lamban dalam pengembangan fintech di Indonesia. Padahal, kemajuan teknologi semakin hari semakin berjalan cepat dan tidak terbendung. Terlebih, proses pendaftaran juga memakan dana yang tak sedikit. Sebab pendaftaran memerlukan beberapa proses yang melibatkan pihak ketiga untuk melakukan pengecekan sistem kemanan.

“Perubahan teknologi begitu cepat, jadi kalau saya daftar hari ini, setahun baru selesai kan? Padahal, teknologinya sudah berubah, (begitu dapat izin) saya sudah harus daftarin teknologi yang terbaru lagi. Nah itu yang membuat birokrasinya menjadi penghambat fintech untuk mendaftar,” tegasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Usia Muda Terbelenggu Utang, Rata-rata Pinjamannya Tembus Rp9 Juta

Jakarta – Kemudahan berutang secara daring rupanya membuat kelompok generasi milenial terjerat belenggu hutang. Rerata pinjamannya… Read More

3 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Meningkat ke Level 7.114

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 10 Januari 2025, ditutup… Read More

4 hours ago

Hingga November 2024, Fee Base Income BSI Tumbuh 34 Persen jadi Rp4,99 Triliun

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatatkan pendapatan berbasis fee (fee base income)… Read More

4 hours ago

AirAsia Indonesia Angkut 460 Ribu Lebih Penumpang Selama Libur Nataru

Jakarta - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) atau Indonesia AirAsia sebagai emiten penerbangan telah menerbangkan… Read More

4 hours ago

November Lesu, Kinerja Penjualan Eceran RI Kembali Bergairah di Desember

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja penjualan eceran tumbuh melambat secara tahunan dan terkontraksi secara bulanan.… Read More

5 hours ago

Kontroversi Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Tangerang, DPR RI Desak Tindakan Tegas

Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah segera membongkar pagar laut misterius… Read More

5 hours ago