Perjanjian Dagang RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran dari “Ayat-ayat Setan”

Perjanjian Dagang RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran dari “Ayat-ayat Setan”

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group

DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah turbulen. Dan, dalam pusaran ekonomi global yang semakin turbulen, kadang dihadapkan pada pilihan — yang tampaknya teknis, tetapi sesungguhnya strategis. Akhir Maret 2025, Amerika Serikat (AS) melalui US Trade Representative (USTR) merilis laporan yang memuat keprihatinan terhadap kebijakan sistem pembayaran atau keuangan Indonesia.

Dunia baru saja menyaksikan sebuah peristiwa penting. Yaitu, ditandatanganinya perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan AS pada 19 Februari 2026. Pemerintah menyebutnya sebagai langkah menuju era keemasan, terutama dengan diperolehnya tarif 19 persen. Semua pejabat, anggota DPR menyambut seperti memenangkan pertempuran.

Namun ada baiknya tidak hanya terpesona pada angka tarif, tetapi juga membaca dengan saksama apa yang tersirat dalam rincian perjanjian. Sebab, dalam dunia perjanjian internasional, berlaku pepatah tua: the devil is in the details. Dan kali ini, “setan” itu bersemayam dalam Pasal 2.29.

Baca juga: Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Akar Masalah Soal Kedaulatan

Sebelum membahas pasal tersebut, sebaiknya harus memahami konteksnya. AS, melalui kantor perwakilan dagangnya (USTR), sejak 2025 telah menyuarakan keprihatinan terhadap kebijakan sistem pembayaran Indonesia. Ada tiga hal yang mereka sorot: Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), dan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Intinya, mereka merasa kurang dilibatkan.

Namun faktanya, GPN dan QRIS lahir bukan dari ruang hampa. Keduanya adalah hasil kerja keras anak bangsa, kolaborasi Bank Indonesia, asosiasi industri, dan para pemangku kepentingan domestik. QRIS, misalnya, dikembangkan saat dunia dilanda pandemi.

Bahkan, QRIS  menjadi penyelamat UMKM, menyatukan berbagai metode pembayaran dalam satu stiker, dan kini digunakan oleh 60 juta orang. Bahkan, QRIS telah terhubung dengan sistem pembayaran di Thailand, Malaysia, Singapura, dan segera Jepang, Tiongkok, serta Arab Saudi. Ini adalah pencapaian monumental yang dipuji dunia.

Lalu, mengapa tiba-tiba kita harus membuka pintu selebar-lebarnya? Apakah karena tekanan laporan USTR yang disebut-sebut tidak akurat? Atau karena ada kepentingan lain yang bermain di balik layar?

Pasal 2.29: Terlalu Banyak “Setan”

Pasal 2.29 dalam lampiran perjanjian ini bukan sekadar pasal teknis. Ia adalah pasal strategis yang menyentuh jantung kedaulatan digital kita. Setidaknya, ada dua ayat krusial yang patut kita cermati.

Pertama, tentang pemrosesan data lintas batas. Pasal ini mengizinkan jaringan pembayaran internasional seperti Visa dan Mastercard untuk memproses transaksi kartu kredit domestik dan transaksi e-commerce di luar negeri. Syaratnya, otoritas Indonesia diberikan akses.

Nah, dalam bahasa ekonomi, semua ini relokasi kedaulatan data. Bayangkan, data transaksi ibu-ibu di Pasar Lama, Cepu, Jawa Tengah. Pemuda ngopi di Kopi Klotok Menoreh di Yogyakarta, atau gaji PNS di Padang, semuanya akan mengalir ke server di San Francisco atau New York.  Indonesia hanya diberi ‘kunci’ untuk menengok, tapi tidak lagi memiliki rumahnya.

Di era di mana data adalah minyak baru, siapa yang menguasai data, ia menguasai masa depan. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mungkin bisa mengakses, tetapi kita kehilangan kendali penuh atas arsitektur dan pemanfaatannya untuk kepentingan nasional, seperti pengembangan kecerdasan buatan dan analisis ekonomi.

Kedua, tentang standar chip internasional. Pasal ini mewajibkan penggunaan standar chip Visa/Mastercard untuk semua transaksi kartu domestik, termasuk debit nirsentuh. Di permukaan, ini terlihat efisien dan modern. Namun, standar adalah pintu gerbang royalti. Setiap kali kartu kita bertransaksi dengan standar asing, ada biaya lisensi yang mengalir keluar negeri.

Jelas itu  adalah bentuk bea cukai digital yang tak kasat mata, namun nyata menggerus pendapatan nasional. Lebih dari itu, apa jadinya investasi puluhan triliun rupiah yang telah ditanam bank-bank BUMN dan swasta untuk membangun infrastruktur sistem lokal seperti GPN dan standar chip nasional? Apakah semua itu akan hangus begitu saja? Ribuan tenaga ahli teknologi informasi kita terancam kehilangan ruang kreasi.

Baca juga: Transaksi QRIS Melesat, Tumbuh 131,47 Persen di Januari 2026

Menjual Masa Depan

Indonesia bukan anti asing. Sejak dulu, masyarakat percaya pada kolaborasi internasional. Visa, Mastercard, JCB, dan UnionPay adalah mitra Indonesia. Diakui, Indonesia butuh investasi dan teknologi asing. Tetapi, investasi haruslah membangun, dan teknologi haruslah mentransfer kemampuan. Perjanjian ini seolah membalikkan logika itu. Alih-alih asing masuk ke struktur kepemilikan dengan aturan yang jelas, justru data strategis Indonesia yang keluar ke pangkuan mereka. Ini seperti menjual masa depan Indonesia.

Pemerintah dan DPR mungkin melihat ini sebagai “kemenangan” diplomasi karena berhasil mempertahankan tarif. Namun, saya khawatir, dalam kemenangan jangka pendek itu, namun mengorbankan fondasi ekonomi jangka panjang. Kita seperti memberikan korek api kepada pemadam kebakaran. Perjanjian itu memberi akses kepada pihak yang selama ini mengincar pasar besar Indonesia.

Saatnya  bertanya dengan jernih. Untuk kepentingan siapa pasal ini dirancang? Apakah para perumus kebijakan telah melibatkan Bank Indonesia dan asosiasi industri sistem pembayaran secara mendalam dalam finalisasi perjanjian ini? Sebab, tanpa pemahaman ekosistem yang komprehensif, implementasi Pasal 2.29 akan seperti pisau bedah yang merusak jahitan yang telah dirajut bertahun-tahun.

Indonesia siap bersaing dan berkolaborasi secara bermartabat. Biarlah standar nasional dan internasional hidup berdampingan, bersaing secara sehat dalam inovasi dan efisiensi, tanpa “pengecualian” dan “pemaksaan”. Jangan sampai napas panjang membangun kemandirian sistem pembayaran terhenti oleh satu pasal dalam perjanjian dagang.

Jangan biarkan era keemasan yang kita cita-citakan berubah menjadi era kecemasan, karena terlalu banyak “setan” yang dijumpai dalam rincian perjanjian. Perjuangkan yang terbaik untuk 280 juta rakyat Indonesia. Kedaulatan digital kita sedang dipertaruhkan. Dan, faktanya banyak “ayat-ayat setan” dalam pasal itu merusak tatanan sistem pembayaran yang sudah tertata.

Bak pepatah, “the devil is in the details” jika jawabannya bukan untuk kepentingan 280 juta rakyat Indonesia.

Related Posts

News Update

Netizen +62