KECANGGIHAN zaman dan teknologi ada baiknya diikuti dengan tingkat melek keuangan yang memadai. Terutama terkait dengan langkah sebelum berinvestasi. Dengan semakin mudahnya masyarakat mengakses arus informasi, sedikit banyak bisa membantu dalam membuka cakrawala mengenai investasi yang tepat pun legal. Sehingga masyarakat tidak terjerumus dalam arus investasi bodong atau abal-abal yang praktiknya dewasa ini cukup banyak, dan menjadi perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diberangus.
Secara sederhana, investasi dapat didefinisikan sebagai upaya membelanjakan sejumlah uang atau dana pada sesuatu hal yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Hal tersebut antara lain dapat berupa pembelian properti, surat berharga (seperti deposito, saham, obligasi, reksa dana), logam mulia, perhiasan, atau bentuk lainnya.
Dalam melakukan investasi terdapat dua hal utama yang wajib dipahami oleh masyarakat, yaitu tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) dan tingkat risiko (risk).
Khusus terkait dengan risiko, setiap investor memiliki sikap toleransi terhadap risiko investasi yang berbeda-beda. Sebagian merasa nyaman untuk mengambil risiko (risk-takers), sebagian kurang berani atau ragu-ragu (risk-moderate), dan ada juga yang benar-benar tidak berani untuk mengambil risiko (risk-averse).
Masyarakat pun patut mengetahui bahwa tidak ada satupun instrumen investasi yang cocok untuk semua orang. Setiap orang (investor) perlu mengenali profil risiko masing-masing sebelum melakukan investasi sehingga nantinya akan dapat memilih instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Permasalahannya adalah bahwa masyarakat atau investor seringkali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) namun lupa dan kurang memperhatikan potensi risiko yang mungkin dihadapi jika memilih suatu bentuk investasi, seperti melesetnya tingkat imbal hasil yang diharapkan (rugi), merosotnya nilai pasar dari investasi, gagal bayar, dan lain sebagainya. (Bersambung ke halaman berikutnya)