Jakarta – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan proses percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa, percepatan penyesuaian atau revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tersebut dalam rangka untuk menambah kepemilikan saham Freeport sebanyak 10 persen menjadi 61 persen.
Baca juga: Jokowi ‘Ngebet’ Perpanjang Kontrak Freeport, Pakar UGM Ungkap Dampaknya
“InsyaAllah kalau itu sudah terjadi (revisi PP 96) maka potensi penambahan saham Freeport untuk Republik Indonesia yang sekarang sudah 51 persen ke depan itu menjadi 61 persen dan artinya freeport bukan milik orang lain, milik kita,” ucap Bahlil dalam Konferensi Pers dikutip, 19 Maret 2024.
Bahlil, menambahkan keputusan proses percepatan PP 96 tersebut, dilakukan saat rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertujuan untuk memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan.
Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Tak Lagi Izinkan Ekspor Konsentrat Freeport, Ini Alasannya
“Jadi PP 96 kemarin kita sudah ratas (rapat terbatas) dan kita akan percepat proses keputusannya, jadi PP 96 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian, percepatan-percepatan dalam rangka memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Adapun, setelah proses revisi PP 96 selesai dilakukan, nantinya aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu atau dua perusahaan tetapi ke seluruh perusahaan, di mana perpanjangan izin tidak lagi paling cepat dalam kurun waktu lima tahun. (*)
Editor: Galih Pratama