Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengusulkan beberapa trobosan baru dalam rangka pemanfaatan biaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam penanganan COVID-19 di bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral Kementeriam dan Lembaga atau K/L dan Pemda, maupun insentif dunia usaha.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penyerapan anggaran yang dinilai masih lambat. “Kita akan mintakan ke Kementerian Lembaga yang disiapkan supaya mereka bisa melakukan sehingga kekuatan dari belanja pemerintah akan mendorong pemulihan ekonomi,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.
Pada usulan pertama, pemanfaatan biaya penanganan COVID-19 di bidang kesehatan yang senilai Rp23,3 triliun bakal perpanjang untuk insentif nakes sampai Desember 2020, perluasan insentif non nakes sampai Desember 2020, dan pemberian reward bagi nakes dan non nakes.
“Dan dari anggaran belum terserap ini sebagian dilakukan untuk proses pengadaan vaksin. Ini pengadaan awal atau proses pengadaan dulu karena vaksin baru tersedia 2021,” ucapnya.
Selanjutnya, usulan kedua ialah pemanfaatan biaya pada program perlindungan sosial Rp18,7 triliun terdiri dari memanfaatkan dana cadangan pangan/logistik sertamemberikan program untuk kelompok menengah, perpanjangan diskon listrik RT 450 VA sebesar 100% dan 900 VA bersubsidi sebesar 50%.
Untuk usulan baru yang sudah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tercatat senilai Rp11,8 triliun pada program pelindungan sosial meliputi bantuan pesantren Kementerian Agama untuk membantu pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran daring yakni Rp2,6 triliun.
“Bantuan beras untuk penerima PKH Rp4,6 triliun dan bantuan tunai Rp500 ribu untuk 9 juta KPM yaitu penerima Kartu Sembako non PKH dengan total Rp4,6 triliun,” ucapnya.
Sementara usulan pemanfaatan juga akan dilakukan melaliui program sektoral K/L dan Pemda senilai Rp81,1 triliun terdiri dari bantuan produktif untuk usaha kecil dengan nominal bantuan Rp2,4 juta per penerima dengan target penerima 9 sampai 12 juta orang yang akan disalurkan pada Agustus 2020.
Terahir, pihaknya juga menusulkan adanya bantuan untuk tenaga kerja yang terdampak dengan memberikan bantuan tunai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yaitu bagi mereka yang merupakan para pekerja aktif dan terdaftar pada BP Jamsostek dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta.
Sebagai informasi saja, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan 6 Agustus 2020 telah mencapai Rp 151,25 triliun atau setara dengan 21,8% dari pagu anggaran PEN Rp695,2 triliun.
Lebih rinci, angka serapan itu terdiri dari perlindungan sosial yang masih paling besar yakni Rp86,5 triliun. Kemudian dukungan UMKM baru senilai Rp32,5 triliun, sektor kesehatan senilai Rp7,1 triliun, sektor K/L dan pemda Rp8,6 triliun, serta insentif dunia usaha Rp16,6 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np