Perbesar Kapasitas BPR, OJK Terus Dorong Merger

Perbesar Kapasitas BPR, OJK Terus Dorong Merger

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) segera melakukan aksi merger yang bertujuan untuk memperbesar ‘size’ atau permodalan BPR disuatu daerah. Dengan demikian industri BPR akan mampu bersaing dengan bank umum.

Analis Eksekutif Senior Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK, Roberto Akyuwen mengatakan, aksi merger yang harus dilakukan pada BPR ini sejalan dengan masih menumpuknya BPR-BPR di dalam satu daerah tertentu, sehingga terlihat terlalu padat dan tak efisien.

“Memang permintaan terhadap BPR masih besar. Cuma ada beberapa titik dimana BPR terlalu padat. Maka, OJK senantiasa dorong BPR untuk melakukan merger,” ujar Roberto dalam seminar The Finance bertema “Membangun Ekosistem Baru antara Bank Umum, BPR dan Fintech, di Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.

Dia mengungkapkan, dengan melakukan merger BPR di satu daerah tertentu yang BPR nya masih menumpuk, maka diharapkan daerah tersebut akan memiliki suatu bank atau BPR yang kuat dan mampu bersaing dengan bank umum. Terlebih, pangsa pasar BPR terhadap bank umum juga sangat timpang.

“Ini agar BPR didaerah itu kuat dan besar dari sisi ukuran. Hal-hal ini yang kami dorong dalam konteks BPR. Ini bukan pilihan lagi. Ini keharusan melihat tantangan yang ada,” ucapnya.

Adapun BPR yang paling berpotensi untuk dimerger adalah yang kepemilikannya dalam satu grup atau milik satu orang. Dengan merger, BPR diharapkan memenuhi batasan minimal modal intinya, kompetensi, dan efisien.

Sesuai dengan ketentuan OJK, modal inti BPR ditetapkan Rp6 miliar. BPR dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar wajib memenuhi modal inti minimum Rp3 miliar paling lambat akhir 2019. Selanjutnya, BPR tersebut wajib memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2024.

Namun demikian bagi BPR yang saat ini modal intinya sudah menyentuh angka Rp3 miliar, atau yang kurang dari Rp6 miliar, wajib memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019 sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku. (*)

Related Posts

News Update

Top News