Jakarta – Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sebagai informasi, UU PDP banyak membahas soal ketentuan-ketentuan dalam penanganan data, baik itu data perusahaan maupun data konsumen. Penanganan ini meliputi pemrosesan data, penggunaan data, hak pemilik data, dan kepastian keamanan data.
Ketua Perbarindo, Tedy Alamsyah menjelaskan bahwa saat ini penggunaan teknologi di era digital yang semakin pesat telah mengubah kegiatan lanskap perbankan. Industri perbankan, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), mulai melakukan peralihan dari kegiatan yang dilakukan secara konvensional menjadi digital.
Dengan demikian, penting bagi industri BPR untuk memerhatikan keamanan data agar pelakunya bisa beroperasi dengan baik.
Baca juga: OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Penguatan BPR dan BPRS, Simak Isinya
“Terkait itu, maka penting untuk memitigasi risiko siber yang akan dihadapi nantinya, khususnya penyalahgunaan data pribadi yang berpotensi memengaruhi kegiatan operasional BPR,” tutur Tedy dalam Rakornas Perbarindo dan Seminar Nasional bertajuk “Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pada Industri BPR-BPRS di Era Digital”, Rabu, 6 Maret 2024.
Tedy meminta para industri BPR agar mampu mengimplementasikan UU PDP untuk nasabah. Menurutnya, ini merupakan salah satu dari sekian banyak tantangan yang dihadapi industri BPR, sehingga ia berharap kalau industri ini bisa berjalan dengan baik.
”Banyak tantangan dan banyak saudara perjuangan kita yang ‘gugur’ di tengah perjuangan. Dan kita memastikan ini soal tata kelola industri agar bisa berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tedy.
Selaras dengan Tedy, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih, menegaskan pentingnya perlindungan data di ranah siber. Terlebih, dewasa ini, pemanfaatan teknologi untuk berbagai aspek tidak lagi terelakkan.
Baca juga: Perkuat Industri BPR, OJK Terus Dorong Konsolidasi
Dengan semakin dekatnya teknologi dengan kehidupan sehari-hari, Lana berujar kalau akan semakin rentan pula data pribadi disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Semakin banyak aktivitas yang dilakukan secara online, maka data pribadi akan semakin rentan terhadap penyalahgunaan, apabila tidak kita proteksi dengan baik. Kita harus selalu waspada terhadap risiko serangan siber, termasuk perlindungan data,” terangnya.
Lana berharap, bahwa ke depannya BPR-BPR di Tanah Air bisa menjaga marwah mereka dalam melayani masyarakat, serta bisa membangun kerja sama dengan regulator keuangan Tanah Air, termasuk LPS. (*) Mohammad Adrianto Sukarso