“Kalau mereka (BPR) dilepaskan sendiri di lapangan yang terbuka sepenuhnya tentu tidak mudah untuk bertahan. Bukan hanya keberpihakan, tapi yang mau diberpihaki itu juga harus menyiapkan diri dengan sungguh-sungguh,” tegas Maruarar.
Terkait dengan permintaan dibuatnya UU BPR, Maruarar mengatakan, kebijakan tidak boleh keluar dari rohnya, jangan terlalu banyak aturan yang justru memperpanjang birokrasi.
“Logikanya jangan di bidang perbankan malah dipersulit sementara masyarakat yang memiliki akses ke bank masih sangat sedikit sekali. Harus dipermudah, dipercepat dan dipermurah. Tapi di sisi lain BPR-nya harus tanggung jawab,” tegasnya. (*) Happy Fajrian
Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More
PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More
Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More
Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More