“PP No.39/2007 seolah-olah mengkebiri BPR. Masak pemda punya BPR tapi gak boleh menempatkan dananya di BPR. Kami ingin PP ini dicabut,” tegas Ketua DPD Perbarindo Jawa Tengah, Dadi Sumarsana, kepada Maruarar.
Selain terkait pengelolaan dana daerah, industri BPR juga berharap dapat dilibatkan dalam pembiayaan proyek-proyek pemerintah di daerah melalui skema sindikasi. Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto mengatakan, pemerintah memiliki banyak program yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat di daerah seperti dana desa, bantuan langsung tunai (BLT), kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan sebagainya.
“Kalau di antara itu saja, tidak usah semuanya, misalnya dana desa atau BLT melalui BPR, itu akan berimplikasi yang sangat positif terhadap BPR. Industri BPR akan semakin dipercaya masyarakat karena menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat,” terang Joko.
Menanggapi masukan dari industri, Maruarar mengatakan memang diperlukan aturan main yang adil bagi BPR yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan memiliki roh untuk mendukung perkembangan UKM dan perekonomian nasional. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat, penggunaan QRIS di Jawa Tengah… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More