“PP No.39/2007 seolah-olah mengkebiri BPR. Masak pemda punya BPR tapi gak boleh menempatkan dananya di BPR. Kami ingin PP ini dicabut,” tegas Ketua DPD Perbarindo Jawa Tengah, Dadi Sumarsana, kepada Maruarar.
Selain terkait pengelolaan dana daerah, industri BPR juga berharap dapat dilibatkan dalam pembiayaan proyek-proyek pemerintah di daerah melalui skema sindikasi. Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto mengatakan, pemerintah memiliki banyak program yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat di daerah seperti dana desa, bantuan langsung tunai (BLT), kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan sebagainya.
“Kalau di antara itu saja, tidak usah semuanya, misalnya dana desa atau BLT melalui BPR, itu akan berimplikasi yang sangat positif terhadap BPR. Industri BPR akan semakin dipercaya masyarakat karena menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat,” terang Joko.
Menanggapi masukan dari industri, Maruarar mengatakan memang diperlukan aturan main yang adil bagi BPR yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan memiliki roh untuk mendukung perkembangan UKM dan perekonomian nasional. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – Nilai tukar rupiah melemah pada awal perdagangan hari ini, Kamis (2/4/2026). Rupiah dibuka pada level… Read More
Poin Penting IHSG masih rawan koreksi ke area 6.745–6.849, namun skenario terbaik berpotensi menguat ke… Read More
Poin Penting WBSA siap melantai di BEI dengan melepas 1,8 miliar saham (20,75 persen) di… Read More
Poin Penting Total zakat BSI mencapai Rp1,07 triliun dalam periode 2021 hingga 2025 dengan tren… Read More
Poin Penting Bank Sinarmas meluncurkan Simas Share dengan konsep menabung sekaligus berdonasi dari bunga tabungan… Read More
Poin Penting Alfamart menghadirkan inovasi micro cinema pertama di gerai Gading Serpong bekerja sama dengan… Read More