“PP No.39/2007 seolah-olah mengkebiri BPR. Masak pemda punya BPR tapi gak boleh menempatkan dananya di BPR. Kami ingin PP ini dicabut,” tegas Ketua DPD Perbarindo Jawa Tengah, Dadi Sumarsana, kepada Maruarar.
Selain terkait pengelolaan dana daerah, industri BPR juga berharap dapat dilibatkan dalam pembiayaan proyek-proyek pemerintah di daerah melalui skema sindikasi. Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto mengatakan, pemerintah memiliki banyak program yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat di daerah seperti dana desa, bantuan langsung tunai (BLT), kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan sebagainya.
“Kalau di antara itu saja, tidak usah semuanya, misalnya dana desa atau BLT melalui BPR, itu akan berimplikasi yang sangat positif terhadap BPR. Industri BPR akan semakin dipercaya masyarakat karena menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat,” terang Joko.
Menanggapi masukan dari industri, Maruarar mengatakan memang diperlukan aturan main yang adil bagi BPR yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan memiliki roh untuk mendukung perkembangan UKM dan perekonomian nasional. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More