Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meresmikan merubah proporsi pendanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sebelumnya 90 : 10 berubah menjadi 75 : 25 yang efektif diberlakukan pada tanggal 20 Agustus 2018.
Menanggapi hal tersebut, beberapa bankir tidak begitu mengkhawatirkan atas penambahan persentase pembiayaan bagi bank tersebut. Direktur Konsumer Bank BRI Handayani bahkan menyebut, pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.
“Kita tentu support dari perubahan tersebut, karena ini memang terkait pendanaan dari pemerintah. Kalau 90 persen yang lama pasti dana pemerintah ditempatkan lebih besar. Namun dengan cost of fund yang baik komposisinya, BRI tidak terlalu bermasalah lah dengan hal tersebut,” kata Handayani di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Selasa 14 Agustus 2018.
Handayani juga menyebut nasabahnya cukup antusias terhadap program yang dicanangkan oleh pemerintah tersebut. Tak hanya itu, Direktur Utama KEB Hana Bank Lee Hwa Soo juga menyambut baik keputusan tersebut. Pihaknya di KEB Hana Bank sendiri baru tahun ini diberikan kepercayaan untuk menyalurkan KPR dengan skema FLPP tersebut.
Baca juga: 8 Tahun Berlangsung, Realisasi FLPP Capai Rp32,406 Triliun
“Kami tentunya berpartisipasi dan mendukung semua progam pemerintah. Dimana kami ingin memenuhi alokasi pembiayaan dan kami terus berkomitmen,” kata Lee Hwa Soo.
Sebagai informasi, hingga saat ini total bank pelaksana yang menyalurkan dana FLPP sudah sebanyak 43 bank. Angka tersebut terdiri dari 11 Bank Umum Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah.
Dengan diresmikannya peraturan tersebut nantinya skema pembiayaan FLPP 75% berasal Pemerintah dan 25% berasal Bank Pelaksana. Namun Pemerintah telah menyediakan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT SMF yang menyediakan Cost Of Fund yang murah kepada Bank Pelaksana. (*)