Categories: Nasional

Perbandingan UMK Surabaya vs Bandung 2024, Selisihnya Sampai Setengah Juta Lebih

Jakarta – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2024.

Tak terkecuali di Kota Bandung dan Surabaya, kedua kota besar di Tanah Air telah menetapkan UMK untuk tahun depan.

Kedua kota ini memang selalu menjadi tujuan para pencari kerja. Oleh karenanya, penetapan kenaikan UMK Bandung dan Surabaya 2024 sangat dinanti para pencari kerja.

Adapun kenaikan UMK sendiri dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, kekuatan tawar-menawar buruh, dan kebijakan pemerintah.

Baca juga: UMK Bandung 2024 Naik 3,97 Persen, Segini Besarannya

Perbandingan UMK Surabaya dan Bandung 2024

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2024.

Aturan penetapan UMK Jawa Barat 2024 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, UMK Bandung 2024 telah ditetapkan sebesar Rp4.209.309. Besaran UMK Bandung 2024 ini naik 3,97 persen atau Rp160.846,31 dari nominal tahun sebelumnya, yakni Rp4.048.462,69.

Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayahnya.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2024 Provinsi Banten, Kota Cilegon Juaranya

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

Untuk UMK Surabaya 2024 ditetapkan sebesar Rp4.725.479. Angka ini naik Rp200.000 dibandingkan UMK Surabaya 2023 yang sebesar Rp4.525.479.

Dengan demikian, UMK Surabaya 2024 lebih tinggi Rp516.170 dibandingkan UMK Bandung 2024. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

4 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

7 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

8 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

8 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

9 hours ago