Sementara melalui kebijakan supervisi yang dikeluarkan OJK pada Oktober 2014, suku bunga dana maksimal bank-bank BUKU IV ditetapkan 200 bps di atas BI Rate, sedangkan bank BUKU III ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI rate. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar.
Penurunan capping deposito diharapkan mendorong perbankan untuk menurunkan suku bunga kreditnya. Pasalnya, perbankan dapat lebih efisien dengan adanya penurunan biaya dana dari ketentuan caping baru tersebut.
Hal ini sejalan dengan pemerintah yang memang mengharapkan suku bunga kredit perbankan dapat turun. Paling tidak, suku bunga kredit bank ditargetkan dapat mencapai single digit. (*)
(Baca juga: JK Berharap Suku Bunga Perbankan Ke Depan Rendah)
Editor: Paulus Yoga