Jakarta–Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo mengakui, pihaknya belakangan ini telah mendapatkan banyak pertanyaan dari nasabah maupun anggotanya mengenai Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan peraturan teknisnya.
Hal itu diungkapkan kala konfrensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017. “Dan memang masih banyak yang tanya dan belum paham. Karena itu sosialisasi perlu dilakukan secara detail supaya tidak ada keraguan dari nasabah perbankan,” kata dia.
Kartika juga menegaskan data mutasi rekening nasabah perbankan atau riwayat transaksi tidak turut dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Kartika menambahkan bahwa informasi keuangan yang dilaporkan ialah yang menyangkut saldo akhir di satu periode dan pendapatan. “Yang dibuka secara otomatis adalah rekening saldo akhir tahun bersama dengan pendapatan, bukan data mutasi,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama Kartika juga mengungkapkan, bahwa nasabah tidak perlu khawatir mengingat keterbukaan informasi merupakan kebijakan yang dilaksanakan di 100 negara, sehingga tidak ada diskriminasi antara perlakuan pertukaran informasi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More