“Dengan penjelasan itu rasanya kekhawatirannya itu bisa kita tepis. Dan ini akan kami sampaikan ke nasabah supaya tidak terlalu khawatir sehingga tidak ada implikasi yang siginifikan dari dana pihak ketiga sektor perbankan,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang ditandatangi oleh Presiden pada 8 Mei 2017 merupakan salah satu persyaratan legislasi primer untuk mulai menerapkan kebijakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) pada 2018 mendatang.
Baca juga: Pembukaan Data Nasabah Bersifat Prematur
Untuk mendukung Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai peraturan pelaksanaan.
Penerbitan PMK ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1 Tahun 2017. Tercatat pokok-pokok pengaturan PMK 70/PMK.03/2017 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 31 Mei 2017. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More