Jakarta–Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan agar peraturan pemerintah pengganti undang-undangan (perppu) keterbukaan informasi mengenai Automatic Exchange of Information (AEOI) tidak sembarangan membuka data nasabah lokal.
Baca juga: OJK Antisipasi Dampak Aturan AEoI ke Perbankan
“Saya dari sisi Perbanas menilai untuk nasabah dalam negeri ini memang saya sampaikan harus ada trigger atau pemicunya jadi yang bermasalah saja yang ditelusuri bukan semua data,” ujar Kartika Wirjoatmodjo yang pada kesempatan ini mewakili Ketua Umum Perbanas dalam acara Executive Leadership Program BUMN di Jakarta, Kamis, 13 April 2017.
Ia menginginkan, agar pemerintah menetapkan sejumlah prasyarat yang bisa menjadi dasar lembaga keuangan untuk dapat melaksanakan kewajiban membuka data nasabah dalam negeri.
Indonesia sendiri memang masuk dalam anggota G20 yang di dalamnya mewajibkan untuk mematuhi secara menyeluruh AEOI pada 2018. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More