AEOI digagas oleh G20 dan organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), oleh karena itu, pemerintah berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam rangka pertukaran informasi otomatis antarnegara, selambatnya pada Mei 2017.
Baca juga: Perbankan Korsel Klaim Tak Kesulitan Adopsi AEoI
Kartika menjelaskan, AEOI ini sebenarnya sudah diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Di mana lembaga tersebut hanya meminta perbankan melaporkan rekening nasabah diduga terlibat pencucian uang dan tranksaksi mencurigakan lain.
“Di Undang-Undang perbankan yang dilarang itu pembukaan data liabilities. Kalau data transaksi memang saat ini belum diproteksi, tapi tetap Perbanas harapannya memang tidak semua dibuka dan dianalisa, hanya data yang ada kecurigaan yang harus dibuka,” tutup Kartika. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More