AEOI digagas oleh G20 dan organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), oleh karena itu, pemerintah berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam rangka pertukaran informasi otomatis antarnegara, selambatnya pada Mei 2017.
Baca juga: Perbankan Korsel Klaim Tak Kesulitan Adopsi AEoI
Kartika menjelaskan, AEOI ini sebenarnya sudah diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Di mana lembaga tersebut hanya meminta perbankan melaporkan rekening nasabah diduga terlibat pencucian uang dan tranksaksi mencurigakan lain.
“Di Undang-Undang perbankan yang dilarang itu pembukaan data liabilities. Kalau data transaksi memang saat ini belum diproteksi, tapi tetap Perbanas harapannya memang tidak semua dibuka dan dianalisa, hanya data yang ada kecurigaan yang harus dibuka,” tutup Kartika. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - PT Bank Neo Commerce Tbk, salah satu pelopor bank digital di Tanah Air,… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 19 Desember… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More
Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More