AEOI digagas oleh G20 dan organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), oleh karena itu, pemerintah berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam rangka pertukaran informasi otomatis antarnegara, selambatnya pada Mei 2017.
Baca juga: Perbankan Korsel Klaim Tak Kesulitan Adopsi AEoI
Kartika menjelaskan, AEOI ini sebenarnya sudah diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Di mana lembaga tersebut hanya meminta perbankan melaporkan rekening nasabah diduga terlibat pencucian uang dan tranksaksi mencurigakan lain.
“Di Undang-Undang perbankan yang dilarang itu pembukaan data liabilities. Kalau data transaksi memang saat ini belum diproteksi, tapi tetap Perbanas harapannya memang tidak semua dibuka dan dianalisa, hanya data yang ada kecurigaan yang harus dibuka,” tutup Kartika. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More
Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More
Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More
Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More
Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More
Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More