Jakarta–Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan agar peraturan pemerintah pengganti undang-undangan (perppu) keterbukaan informasi mengenai Automatic Exchange of Information (AEOI) tidak sembarangan membuka data nasabah lokal.
Baca juga: OJK Antisipasi Dampak Aturan AEoI ke Perbankan
“Saya dari sisi Perbanas menilai untuk nasabah dalam negeri ini memang saya sampaikan harus ada trigger atau pemicunya jadi yang bermasalah saja yang ditelusuri bukan semua data,” ujar Kartika Wirjoatmodjo yang pada kesempatan ini mewakili Ketua Umum Perbanas dalam acara Executive Leadership Program BUMN di Jakarta, Kamis, 13 April 2017.
Ia menginginkan, agar pemerintah menetapkan sejumlah prasyarat yang bisa menjadi dasar lembaga keuangan untuk dapat melaksanakan kewajiban membuka data nasabah dalam negeri.
Indonesia sendiri memang masuk dalam anggota G20 yang di dalamnya mewajibkan untuk mematuhi secara menyeluruh AEOI pada 2018. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More
Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More
Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More
Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More
Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More