Jakarta–Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan agar peraturan pemerintah pengganti undang-undangan (perppu) keterbukaan informasi mengenai Automatic Exchange of Information (AEOI) tidak sembarangan membuka data nasabah lokal.
Baca juga: OJK Antisipasi Dampak Aturan AEoI ke Perbankan
“Saya dari sisi Perbanas menilai untuk nasabah dalam negeri ini memang saya sampaikan harus ada trigger atau pemicunya jadi yang bermasalah saja yang ditelusuri bukan semua data,” ujar Kartika Wirjoatmodjo yang pada kesempatan ini mewakili Ketua Umum Perbanas dalam acara Executive Leadership Program BUMN di Jakarta, Kamis, 13 April 2017.
Ia menginginkan, agar pemerintah menetapkan sejumlah prasyarat yang bisa menjadi dasar lembaga keuangan untuk dapat melaksanakan kewajiban membuka data nasabah dalam negeri.
Indonesia sendiri memang masuk dalam anggota G20 yang di dalamnya mewajibkan untuk mematuhi secara menyeluruh AEOI pada 2018. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More
Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More
Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah berbalik dari rugi Rp73,73 miliar (2024) menjadi laba Rp150,71 miliar… Read More
Poin Penting: Anggota DPR mendesak pemerintah segera intervensi pasar menyusul harga plastik naik yang membebani… Read More
Poin Penting: BGN telah merealisasikan pengadaan 21.801 motor untuk kepala SPPG, namun belum didistribusikan. Seluruh… Read More