Jakarta–Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan agar peraturan pemerintah pengganti undang-undangan (perppu) keterbukaan informasi mengenai Automatic Exchange of Information (AEOI) tidak sembarangan membuka data nasabah lokal.
Baca juga: OJK Antisipasi Dampak Aturan AEoI ke Perbankan
“Saya dari sisi Perbanas menilai untuk nasabah dalam negeri ini memang saya sampaikan harus ada trigger atau pemicunya jadi yang bermasalah saja yang ditelusuri bukan semua data,” ujar Kartika Wirjoatmodjo yang pada kesempatan ini mewakili Ketua Umum Perbanas dalam acara Executive Leadership Program BUMN di Jakarta, Kamis, 13 April 2017.
Ia menginginkan, agar pemerintah menetapkan sejumlah prasyarat yang bisa menjadi dasar lembaga keuangan untuk dapat melaksanakan kewajiban membuka data nasabah dalam negeri.
Indonesia sendiri memang masuk dalam anggota G20 yang di dalamnya mewajibkan untuk mematuhi secara menyeluruh AEOI pada 2018. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti potensi besar negara-negara anggota Developing Eight (D-8)… Read More
Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan bersama Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) bersinergi untuk meningkatkan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Jumat, 20… Read More
Jakarta - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk akhirnya buka suara ihwal penarikan varian rasa Indomie… Read More
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex… Read More
Jakarta – Rupiah diproyeksi melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terus menguat setelah data Produk… Read More