News Update

Perbanas Ingatkan Tiga Risiko Pandemi Terhadap Perbankan

Jakarta – Meskipun industri perbankan saat ini dinilai masih cukup kuat dan stabil melewati masa panceklik, Wakil Ketua Umum Perbanas dan sekaligus Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN) Pahala N Mansury mengingatkan industri perbankan bahwa risiko terhadap industri tetap ada.

Ia mengungkapkan, bahwa risiko penularan Covid-19 ke sektor perbankan telah berdampak kepada tiga risiko yakni kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas.

“Risiko kredit terjadi akibat seretnya debitur, terutama sektor UMKM dalam membayar kewajibannya kepada bank maupun IKNB, risiko pasar dari perubahan nilai aset lembaga jasa keuangan yang disebabkan oleh pelemahan nilai tukar dan yield instrumen keuangan, lalu risiko likuiditas yang dipicu oleh restrukturisasi kredit yang terdampak pandemi Covid-19,” jelasnya, pada Webinar Perbankan Series Edisi Khusus dengan tema: “Perbankan Nasional Menghadapi Krisis Ekonomi Global”, Jumat, 25 September 2020.

Risiko ini bukannya tanpa alasan yang jelas. Krisis yang terjadi kali ini bisa dibilang adalah krisis ekonomi dengan ruang lingkup geografi yang lebih luas dan jangka waktu lebih lama ketimbang krisis-krisis sebelumnya.

“Krisis-krisis sebelumnya itu banyak terjadi di regional, seperti tahun 98 banyak di asia, lalu 2008 banyak terjadi di amerika dan eropa. Sementara kalau sekarang ini benar-benar global dan dalam waktu yang cukup panjang. Beda sama tahun sebelumnya yang respon pemulihannya cukup cepat paling satu tahun sudah recover, tapi beda saat ini. Lalu, dari segi usaha, hampir semua sektor usaha terpengaruh ini. Walaupun ada beberapa sektor yang tidak terpengaruh,” ucapnya.

Menurutnya, posisi lembaga keuangan seperti perbankan cukup terbantu karena posisinya sebagai intermediasi di pasar.

“Financial services itu ada di tengah-tengah, karena financial itu adalah intermediasi di antara sektor-sektor usaha lainnya. Jadi, ada yang terdampak parah, tapi ada juga yang moderate. Jadi, apakah perusahaan yang telah restrukturisasi itu akan kembali normal setelahnya, itu masih menjadi tanda tanya.” Pungkas Pahala. (*) Steven Widjaja

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

2 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

6 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

9 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

14 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

14 hours ago