News Update

Perbanas Ingatkan Tiga Risiko Pandemi Terhadap Perbankan

Jakarta – Meskipun industri perbankan saat ini dinilai masih cukup kuat dan stabil melewati masa panceklik, Wakil Ketua Umum Perbanas dan sekaligus Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN) Pahala N Mansury mengingatkan industri perbankan bahwa risiko terhadap industri tetap ada.

Ia mengungkapkan, bahwa risiko penularan Covid-19 ke sektor perbankan telah berdampak kepada tiga risiko yakni kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas.

“Risiko kredit terjadi akibat seretnya debitur, terutama sektor UMKM dalam membayar kewajibannya kepada bank maupun IKNB, risiko pasar dari perubahan nilai aset lembaga jasa keuangan yang disebabkan oleh pelemahan nilai tukar dan yield instrumen keuangan, lalu risiko likuiditas yang dipicu oleh restrukturisasi kredit yang terdampak pandemi Covid-19,” jelasnya, pada Webinar Perbankan Series Edisi Khusus dengan tema: “Perbankan Nasional Menghadapi Krisis Ekonomi Global”, Jumat, 25 September 2020.

Risiko ini bukannya tanpa alasan yang jelas. Krisis yang terjadi kali ini bisa dibilang adalah krisis ekonomi dengan ruang lingkup geografi yang lebih luas dan jangka waktu lebih lama ketimbang krisis-krisis sebelumnya.

“Krisis-krisis sebelumnya itu banyak terjadi di regional, seperti tahun 98 banyak di asia, lalu 2008 banyak terjadi di amerika dan eropa. Sementara kalau sekarang ini benar-benar global dan dalam waktu yang cukup panjang. Beda sama tahun sebelumnya yang respon pemulihannya cukup cepat paling satu tahun sudah recover, tapi beda saat ini. Lalu, dari segi usaha, hampir semua sektor usaha terpengaruh ini. Walaupun ada beberapa sektor yang tidak terpengaruh,” ucapnya.

Menurutnya, posisi lembaga keuangan seperti perbankan cukup terbantu karena posisinya sebagai intermediasi di pasar.

“Financial services itu ada di tengah-tengah, karena financial itu adalah intermediasi di antara sektor-sektor usaha lainnya. Jadi, ada yang terdampak parah, tapi ada juga yang moderate. Jadi, apakah perusahaan yang telah restrukturisasi itu akan kembali normal setelahnya, itu masih menjadi tanda tanya.” Pungkas Pahala. (*) Steven Widjaja

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

3 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

22 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

35 mins ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

46 mins ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

58 mins ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

1 hour ago