Jakarta – Laporan Keuangan Perseroan 2019 PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono.
Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya, Farid A. Nasution mengatakan, posisi aset perusahaan di akhir 2019 tercatat sebesar Rp18,13 triliun. Sedangkan posisi kewajiban pada tahun buku 2019 berada di angka Rp52,74 triliun, dengan nilai ekuitas tercatat minus Rp34,61 triliun.
“Atas Laporan Keuangan yang telah disajikan secara wajar oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono ini memudahkan Jiwasraya dan shareholder untuk membuat roadmap penyelamatan dan penyehatan Jiwasraya. Laporan Keuangan ini juga menggambarkan bahwa tingginya liabilitas Jiwasraya karena produk-produk masa lalu yang tidak mencerminkan produk asuransi yang wajar karena memberikan garansi bunga tetap yang tinggi,” kata Farid di Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menambahkan bahwa manajemen baru Jiwasraya bersama Kementrian BUMN dan Kementrian Keuangan selaku Pemegang Saham sedang menyusun rencana strategis terbaru dalam rangka memperbaiki kinerja perusahaan dan memenuhi kewajiban kepada nasabah.
Hexana juga mengungkapkan, rencana strategis Jiwasraya telah dikomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencana strategis tersebut akan diimplementasikan ke dalam program restrukturisasi yang direncanakan akan dimulai bulan Agustus 2020 setelah mendapat konfirmasi pendanaan dari Pemegang Saham.
“Restrukturisasi merupakan agenda utama penyehatan perusahaan dan akan segera dimulai. Keberhasilan restrukturisasi membutuhkan dukungan semua pihak dan saya mohon kerjasama yang sebelumnya sudah berjalan baik,” tutur Hexana.
Sebagaimana diketahui, demi memperbaiki kinerja perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut, sejak 2018 silam jajaran Kementerian BUMN telah melakukan 3 kali perombakan susunan Direksi dan melaksanakan aksi korporasi guna menyelesaikan ekuitas negatif dan memenuhi kewajiban kepada nasabah. (*)
Editor: Rezkiana Np