Perangi Judi Online, BRI Blokir Rekening hingga Terapkan Sistem Anti Money Laundering

Perangi Judi Online, BRI Blokir Rekening hingga Terapkan Sistem Anti Money Laundering

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan perseroan telah menerapkan Risk Based Approachyang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.

“Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalamdari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” kata Agus Sudiarto dalam keterangan resmi dikutip 22 Juli 2024.

Baca juga: Tegas! OJK Blokir 6.056 Rekening Bank Terindikasi Judi Online

Agus Sudiarto juga mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judionline, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hinggaJuni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” imbuhnya.

Baca juga: Top! BRI Jadi BUMN Penyetor Dividen Terbesar pada 2023

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalamjudi online. Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. 

Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Kemudian lewat virtual accountatauakun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News