Sementara 7 (tujuh) anggota Satgas Waspada Investasi adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan OJK sebagai ketua dan koordinator.
Sebelumnya, optimalisasi pelaksanaan tugas Waspada Investasi yang telah dilakukan antara lain pembentukan 38 Tim Kerja Satgas Waspada Investasi daerah di 35 kantor regional/daerah OJK dan 3 tim di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo. Satgas Waspada Investasi juga terus memperbanyak sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ke masyarakat.
Pada tahun ini hingga Maret 2017, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan usaha 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal. Pada April ini Satgas Waspada Investasi sedang memeriksa sejumlah perusahaan/entitas yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal. (*)
Editor: Paulus Yoga