Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi kepada masyarkat untuk tidak mudah terjebak dan selalu memerangi investasi ilegal yang masih berkeliaran di berbagai platform.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengungkapkan, setidaknya ada 6 ciri-ciri investasi ilegal yang harus dihindari masyarakat.
Dimana untuk ciri investasi ilegal yang pertama ialah menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau “member get member”.
“Nah ini ciri-cirinya menjanjikan keuntungan seperti manusia membantu manusia, macem-macem menjanjikan bonus perekrutan anggota baru, sudah tidak usah percaya,” kata Sardjito pada diskusi Webinar Infobank ‘Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi ilegal – Cara Berinvestasi dan Mencari Pendanaan Aman di Masa Pandemi’ Selasa 13 April 2021.
Ciri-ciri ketiga lanjut Sardjito ialah memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama / tokoh publik untuk menarik minat masyarakat. Dimana diketahui sebelumnya terdapat beberapa tokoh penting maupun tokoh agama yang dicatur namanya oleh pelaku investasi bodong tersebut.
Sementara itu ciri keempat yang harus dihindari ialah produk investasi yang menjanjikan bebas risiko (risk free) yang berlebih. Sementara ciri kelima yakni tidak memiliki legalitas beroperasi salahsatunya dari OJK.
Dan terakhir yakni keenam, ialah produk investasi digital yang tidak jelas atau tidak perlu usaha untuk mendapatkan imbalan. Dimana salahsatu yang paling mencuat saat ini ialah aplikasi Tiktokcash serta snackvideo dimana cukup klik video dan dapat uang.
“Mohon menjadi perhatian. Sekali ketipu sulit duit akan kembali,” tukas Sardjito. (*)