Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk mengambil tindakan terkait ‘perang tarif’ yang terjadi di lini asuransi kredit dalam beberapa tahun terakhir tertekan akibat nilai klaim yang melonjak.
Direktur Teknik Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re Delil Khairat berharap OJK dapat segera mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu mendapatkan penanganan di industri asuransi dan reasuransi nasional.
Dirinya juga menyoroti ‘perang tarif’ yang terjadi di lini bisnis asuransi kredit nasional. Menurutnya, kondisi tersebut telah menyebabkan kinerja reasuransi tertekan.
“Kami juga berharap OJK dapat segera mengidentifikasi area-area yang perlu improvement. Contohnya, perang tarif di asuransi kredit seharusnya dapat diminimalisir sehingga kinerja reasuransi dapat membaik,” ungkapnya seperti dikutip 16 Oktober 2022.
Menurutnya, peningkatan signifikan klaim lini bisnis asuransi kredit telah menunjukkan kelemahan mendasar dan sistematis dalam pengelolaan eksposur kredit perbankan oleh industri asuransi umum.
Ia menilai, lemahnya pengetahuan industri asuransi akan karakteristik asuransi kredit terefleksi dari penetapan harga atau pricing yang tidak memadai, pencadangan yang tidak tepat dan terms and conditions yang sangat longgar dan agresif.
“Tingginya biaya akuisisi serta semakin agresifnya perbankan dengan mengeluarkan produk pembiayaan berisiko tinggi serta belum efektifnya regulasi turut memperburuk performa bisnis ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Indonesia Rendezvous yang juga merupakan pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Erickson Mangunsong mendorong asuransi dan reasuransi untuk mengetatkan sejumlah lini bisnis, khususnya asuransi kredit dan business interruption.
Langkah itu perlu dilakukan asuransi dan reasuransi dengan menimbang tren peningkatan klaim lini bisnis tersebut dalam satu hingga dua tahun terakhir. “Ini yg babak belur memang reasuransi. Mereka beli dari luar mahal jual di sini murah. Jadi mereka berkorban selama ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya akan menjajaki jalan keluar dari problem yang mendera industri asuransi dan reasuransi tersebut.
“Soal pricing atau perang tarif ada yang bilang biarkan. Itu mekanisme pasar. Tapi ada yang bilang juga regulator harus kasih range. Nanti, kami pikirkan jalan terbaiknya,” kata Ogi. (*)