Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menilai perlu adanya peran yang lebih luas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna mengantisipasi permasalahan lembaga keuangan di masa krisis.
Apalagi, dirinya melihat secara historis rentang waktu terjadinya krisis semakin lama semakin pendek. Oleh karena itu, menurutnya sektor keuangan harus dibuat kebijakan yang lebih mampu mengantisipasi ketika krisis itu terjadi.
Selama ini UU LPS hanya membolehkan lembaga tersebut melakukan penanganan setelah bank sudah dinyatakan gagal. Imbasnya negara merogoh kocek lebih dalam untuk menyehatkan bank.
“Pengalaman kemarin banyak investor mau ambil bank, tapi maunya yang good asset. Bad assetnya yang tidak mau. Karena tidak bisa dilakukan, maka banyak investor tidak jadi ambil bank,” kata Aviliani dalam Media Discussion InfobankTalknews dengan tema: “RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana? di Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.
Aviliani menilai peran LPS untuk menyelesaikan masalah tersebut penting diatur agar suntikan modal dari asing bisa lebih banyak yang masuk ke Indonesia.
“Bisa jadi kalau ada investor good asset nya dibeli investor, bad aset diberikan kepada LPS untuk bisa diselesaikan sehingga nanti costnya akan jauh lebih rendah ketimbang menunggu bank dilikuidasi,”
Oleh karena itu, pentingnya sistem berbagi data yang mumpuni antar anggota KSSK sehingga bisa terjadi check and balance antar anggota KSSK sebelum memutuskan tingkat kesehatan suatu lembaga keuangan. (*) Dicky F. Mualana