Ilustrasi: Aset industri multifinance/istimewa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan multifinance ke sektor produktif telah mencapai 46,47 persen pada periode Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa angka tersebut telah sesuai dengan target penyaluran pembiayaan sektor produktif yang ditetapkan dalam rentang 46-48 persen.
“Di Mei 2025 ini, porsi pembiayaan multifinance ke sektor produktif tercatat sebesar 46,47 persen. Jadi sudah masuk ke dalam range yang direncanakan 46-48 persen,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, untuk periode Juni 2025 yang digelar secara virtual, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca juga: OJK Ungkap Ada 3 Multifinance dan 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Lebih lanjut, Agusman menjelaskan, untuk terus mendorong pembiayaan ke sektor produktif, OJK telah mengatur relaksasi peningkatan batas maksimum pembiayaan fasilitas modal usaha.
Selain itu, OJK memberikan kemudahan bagi pembiayaan fasilitas modal usaha dengan batas modal tertentu tanpa agunan.
Di samping itu, OJK juga telah menerbitkan roadmap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan periode 2024-2028.
Roadmap ini memiliki empat pilar kunci, yaitu:
Adapun secara keseluruhan, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mengalami pertumbuhan sebesar 2,83 persen secara tahunan (YoY) pada Mei 2025, menjadi Rp504,58 triliun.
Pertumbuhan itu didukung oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 10,34 persen YoY.
Baca juga: Resmi! OJK Kukuhkan Anggota KPKS, Berikut Susunan, Tujuan dan Fungsinya
Profil risiko perusahaan pembiayaan juga terjaga, dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,57 persen, naik dari 2,43 persen pada April 2025.
Sementara itu, NPF net tercatat sebesar 0,88 persen, sedikit meningkat dari April 2025 yang sebesar 0,82 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More