Per Mei 2025, Pembiayaan Multifinance ke Sektor Produktif Capai 46,47 Persen

Per Mei 2025, Pembiayaan Multifinance ke Sektor Produktif Capai 46,47 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan multifinance ke sektor produktif telah mencapai 46,47 persen pada periode Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa angka tersebut telah sesuai dengan target penyaluran pembiayaan sektor produktif yang ditetapkan dalam rentang 46-48 persen.

“Di Mei 2025 ini, porsi pembiayaan multifinance ke sektor produktif tercatat sebesar 46,47 persen. Jadi sudah masuk ke dalam range yang direncanakan 46-48 persen,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, untuk periode Juni 2025 yang digelar secara virtual, Selasa, 8 Juli 2025.

Baca juga: OJK Ungkap Ada 3 Multifinance dan 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan, untuk terus mendorong pembiayaan ke sektor produktif, OJK telah mengatur relaksasi peningkatan batas maksimum pembiayaan fasilitas modal usaha.

Selain itu, OJK memberikan kemudahan bagi pembiayaan fasilitas modal usaha dengan batas modal tertentu tanpa agunan.

Peta Jalan Penguatan Industri Pembiayaan

Di samping itu, OJK juga telah menerbitkan roadmap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan periode 2024-2028.

Roadmap ini memiliki empat pilar kunci, yaitu:

  1. Penguatan ketahanan dan daya saing;
  2. Pengembangan elemen-elemen ekosistem;
  3. Akselerasi transformasi digital;
  4. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Adapun secara keseluruhan, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mengalami pertumbuhan sebesar 2,83 persen secara tahunan (YoY) pada Mei 2025, menjadi Rp504,58 triliun.

Pertumbuhan itu didukung oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 10,34 persen YoY.

Baca juga: Resmi! OJK Kukuhkan Anggota KPKS, Berikut Susunan, Tujuan dan Fungsinya

Profil risiko perusahaan pembiayaan juga terjaga, dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,57 persen, naik dari 2,43 persen pada April 2025.

Sementara itu, NPF net tercatat sebesar 0,88 persen, sedikit meningkat dari April 2025 yang sebesar 0,82 persen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62