Perbankan

Per Mei 2024, Kredit Bermasalah UMKM Capai 4,27 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NPL kredit UMKM stabil. Per Mei 2024, NPL gross UMKM sebesar 4,27 persen, dibandingkan April 2024 yang berada di level 4,26 persen.

“NPL gross khusus untuk UMKM pada Mei 2024 tercatat stabil yaitu 4,27 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers, Senin, 8 Juli 2024.

Dian mengatakan hal tersebut sejalan dengan penurunan Loan at Risk (LAR). Tercatat LAR kredit UMKM mengalami penurunan menjadi 13,83 persen pada Mei 2024, dibandingkan di April 2024 tercatat sebesar 14, 29 persen dan 17,63 persen secara tahunan (yoy).

Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 12,15 Persen, DPK Naik 8,63 Persen di Mei 2024

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan terkait risiko kredit khususunya segmen UMKM, berdasarkan hasil stress test yang dilakukan OJK secara umum perbankan dinilai masih resilien, didukung dengan permodalan yang terjaga dan tingkat pencadangan yang memadai.

“Selain itu secara umum loan at risk untuk UMKM saat ini dalam rentang level yang terjaga dan dalam tren menusun, jauh di bawah level puncaknya di masapandemi,” tegasnya.

Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK menekankan pentingnya prinisp kehatian-hatian dan manajemen risko yang selaras dengan standar internasional. (*)

Tren Kenaikan Kredit Macet UMKM

Pasca restrukturisasi dihentikan pada Maret 2024 lalu, tren kredit macet UMKM terpantau mengalami kenaikan. Per Apri 2024, NPL gross UMKM tercatat sebesar 4,26 persen, melonjak tinggi dibandingkan Maret 2024 sebesar 3,98 persen.

Adapun peningkatan NPL gross UMKM utamanya didorong oleh segmen kredit kecil dan mikro yang naik menjadi 3,89 persen di April 2024, dibandingkan bulan sebelumnya 3,65 persen.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Mau Diperpanjang, Akibat Kredit Macet UMKM?

Kemudian, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 pada April 2024 sebesar Rp207,4 triliun, sedikit menurun dari bulan sebelumnya sebesar Rp228,03 triliun, yang mana merupakan batas akhir dari restrukturisasi kredit.

Hal ini mendapatkan perhatian dari pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun belum lama ini mengusulkan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga tahun 2025.

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

7 mins ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

2 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

3 hours ago

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

5 hours ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

6 hours ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

17 hours ago