Perbankan

Per Mei 2024, Kredit Bermasalah UMKM Capai 4,27 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NPL kredit UMKM stabil. Per Mei 2024, NPL gross UMKM sebesar 4,27 persen, dibandingkan April 2024 yang berada di level 4,26 persen.

“NPL gross khusus untuk UMKM pada Mei 2024 tercatat stabil yaitu 4,27 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers, Senin, 8 Juli 2024.

Dian mengatakan hal tersebut sejalan dengan penurunan Loan at Risk (LAR). Tercatat LAR kredit UMKM mengalami penurunan menjadi 13,83 persen pada Mei 2024, dibandingkan di April 2024 tercatat sebesar 14, 29 persen dan 17,63 persen secara tahunan (yoy).

Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 12,15 Persen, DPK Naik 8,63 Persen di Mei 2024

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan terkait risiko kredit khususunya segmen UMKM, berdasarkan hasil stress test yang dilakukan OJK secara umum perbankan dinilai masih resilien, didukung dengan permodalan yang terjaga dan tingkat pencadangan yang memadai.

“Selain itu secara umum loan at risk untuk UMKM saat ini dalam rentang level yang terjaga dan dalam tren menusun, jauh di bawah level puncaknya di masapandemi,” tegasnya.

Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK menekankan pentingnya prinisp kehatian-hatian dan manajemen risko yang selaras dengan standar internasional. (*)

Tren Kenaikan Kredit Macet UMKM

Pasca restrukturisasi dihentikan pada Maret 2024 lalu, tren kredit macet UMKM terpantau mengalami kenaikan. Per Apri 2024, NPL gross UMKM tercatat sebesar 4,26 persen, melonjak tinggi dibandingkan Maret 2024 sebesar 3,98 persen.

Adapun peningkatan NPL gross UMKM utamanya didorong oleh segmen kredit kecil dan mikro yang naik menjadi 3,89 persen di April 2024, dibandingkan bulan sebelumnya 3,65 persen.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Mau Diperpanjang, Akibat Kredit Macet UMKM?

Kemudian, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 pada April 2024 sebesar Rp207,4 triliun, sedikit menurun dari bulan sebelumnya sebesar Rp228,03 triliun, yang mana merupakan batas akhir dari restrukturisasi kredit.

Hal ini mendapatkan perhatian dari pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun belum lama ini mengusulkan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga tahun 2025.

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

6 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

7 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

20 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

21 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

21 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

21 hours ago