Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NPL kredit UMKM stabil. Per Mei 2024, NPL gross UMKM sebesar 4,27 persen, dibandingkan April 2024 yang berada di level 4,26 persen.
“NPL gross khusus untuk UMKM pada Mei 2024 tercatat stabil yaitu 4,27 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers, Senin, 8 Juli 2024.
Dian mengatakan hal tersebut sejalan dengan penurunan Loan at Risk (LAR). Tercatat LAR kredit UMKM mengalami penurunan menjadi 13,83 persen pada Mei 2024, dibandingkan di April 2024 tercatat sebesar 14, 29 persen dan 17,63 persen secara tahunan (yoy).
Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 12,15 Persen, DPK Naik 8,63 Persen di Mei 2024
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan terkait risiko kredit khususunya segmen UMKM, berdasarkan hasil stress test yang dilakukan OJK secara umum perbankan dinilai masih resilien, didukung dengan permodalan yang terjaga dan tingkat pencadangan yang memadai.
“Selain itu secara umum loan at risk untuk UMKM saat ini dalam rentang level yang terjaga dan dalam tren menusun, jauh di bawah level puncaknya di masapandemi,” tegasnya.
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK menekankan pentingnya prinisp kehatian-hatian dan manajemen risko yang selaras dengan standar internasional. (*)
Tren Kenaikan Kredit Macet UMKM
Pasca restrukturisasi dihentikan pada Maret 2024 lalu, tren kredit macet UMKM terpantau mengalami kenaikan. Per Apri 2024, NPL gross UMKM tercatat sebesar 4,26 persen, melonjak tinggi dibandingkan Maret 2024 sebesar 3,98 persen.
Adapun peningkatan NPL gross UMKM utamanya didorong oleh segmen kredit kecil dan mikro yang naik menjadi 3,89 persen di April 2024, dibandingkan bulan sebelumnya 3,65 persen.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Mau Diperpanjang, Akibat Kredit Macet UMKM?
Kemudian, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 pada April 2024 sebesar Rp207,4 triliun, sedikit menurun dari bulan sebelumnya sebesar Rp228,03 triliun, yang mana merupakan batas akhir dari restrukturisasi kredit.
Hal ini mendapatkan perhatian dari pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun belum lama ini mengusulkan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga tahun 2025.
Editor: Galih Pratama